Rabu 15 Maret 2023, 11:20 WIB

Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Bukan Korupsi, Pakar TPPU: Kenapa Baru Sekarang?

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Bukan Korupsi, Pakar TPPU: Kenapa Baru Sekarang?

MI/Adam Dwi
Pertemuan PPATK dan Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu.

 

PAKAR tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menyayangkan tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru menjelaskan secara gamblang transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kenapa baru sekarang? Jangan bikin masyarakat panas. Komunikasi publiknya harus diperbaiki, jangan memperkeruh masyarakat," terang Yenti kepada mediaindonesia.com, Rabu (15/3).

Yenti menegaskan agar para pejabat negara harus memastikan dulu kebenaran fakta baru disampaikan ke publik. Hal ini guna mendorong ruang publik tak dipermainkan dengan adanya informasi-informasi yang tak sesuai.

Baca juga: PPATK Bantah Isu Perputaran Uang Rp300 Triliun di Pejabat Kemenkeu

"Masyarakat jadi gundah, sudah hilang kepercayaan kepada siapapun. Padahal harapannya ke PPATK," ungkapnya.

Yenti pun mengingatkan masyarakat Indonesia masih diselubungi perasaan berduka, karena penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo. Padahal, kasus penganiyaan terhadap David Ozora inilah yang membuka tabir seluruh permasalahan kekayaan para pejabat yang saat ini dipertanyakan.

Baca juga: KPK akan Analisis Dokumen dan LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar dan ASN Kemenkeu

Diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menegaskan angka Rp300 triliun yang dilaporkan bukan bentuk tindak pidana korupsi (TPPU) oleh pegawai kemenkeu. Namun, Ivan mengakui ada aktivitas dari pegawai Kemenkeu yang mencurigakan namun nilainya minim.

"Nah tadi kita fokus membicarakan, mendiskusikan terkait dengan statement yang diketahui tentang adanya transaksi Rp 300 triliun," papar Ivan usai pertemuan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa (14/3/2023)

Ivan menerangkan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan. (Z-3)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

Antara

PKS Nilai Usulan JK Soal Cawapres Anies Perlu Dipertimbangkan

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 28 Maret 2023, 18:51 WIB
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai usulan Jusuf Kalla soal nama calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies...
Antara

Pengamat Nilai Indonesia tidak Perlu Haramkan Kedatangan Timnas Israel 

👤Akmal Fauzi 🕔Selasa 28 Maret 2023, 18:29 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengkritisi penolakan kedatangan Timnas Israel yang berakibat...
MI / Susanto

Dana Reses bukan Untuk Kepentingan Kampanye

👤Tri Subarkah 🕔Selasa 28 Maret 2023, 17:57 WIB
Anggota DPR diminta untuk tidak menggunakan dana reses sebagai dana kampanye...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya