Selasa 14 Maret 2023, 07:38 WIB

KPK Sebut bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Sebut bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe

MI/Adam Dwi
Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bakal ada tersangka baru di kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Kendati demikian, sosok tersebut kini masih dirahasiakan.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya masih mengusut kasus tersebut. Pencarian bukti dan keterlibatan pihak lain masih didalami.

"Saat ini kami masih terus menyelesaikan perkara dimaksud," ujar Ali, Selasa (14/3).

Baca juga: Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang Hingga 12 April

Ali mengaku belum bisa menjelaskan identitas calon tersangka itu. Menurutnya, pihaknya masih melakukan penguatan berkas yang dibutuhkan.

"Tim masih melakukan pendalaman fakta dan melengkapi bukti yang sudah kami miliki," ucap Ali.

Baca juga: Keluarga Sebut Kesehatan Enembe Menurun di KPK

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14% dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-11)

Baca Juga

MI/Susanto

KPK Dinilai belum Ungkap Kasus Big Fish karena Terlalu Fokus OTT

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Senin 27 Maret 2023, 07:28 WIB
Kasus dari hasil OTT biasanya berupa penerimaan suap atau gratifikasi. Proses hukumnya pun dinilai mudah karena KPK cuma membuat...
Antara/Reno Esnir

Dewas Akui KPK Belum Ada Tangkapan Ikan Besar

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Senin 27 Maret 2023, 07:26 WIB
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui KPK belum banyak mengungkap kasus besar dalam beberapa tahun...
Antara/Adeng Bustomi

Ridwan Kamil Cawapres dengan Elektabilitas Tertinggi

👤Mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 04:23 WIB
Hasil survei Indikator Politik Indonesia mengungkap bahwa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memiliki elektabilitas tertinggi sebagai calon...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya