Senin 06 Februari 2023, 16:45 WIB

Menkopolhukam: Polri Tidak Perlu Izin Presiden Periksa Hakim MK

Andhika Prasetyo | Politik dan Hukum
Menkopolhukam: Polri Tidak Perlu Izin Presiden Periksa Hakim MK

MI/USMAN ISKANDAR
Sembilan Hakim Konstitusi memimpin sidang uji materi UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan Kepolisian RI tidak perlu menunggu izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, sembilan hakim MK dilaporkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak karena mengubah frasa dalam putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang Uji Materiel UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

"Saya kira tidak perlu izin dulu ya. Tapi itu kan kita belum jelas juga jadi tadi tidak dibahas," ujar Mahfud selepas rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/2).

Pengubahan susbtansi terjadi pada redaksional putusan MK pada perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Uji materiel itu sangat memengaruhi keabsahan pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR pada 29 September lalu. Aswanto dianggap DPR kerap menganulir UU produk mereka. Aswanto kemudian digantikan Guntur Hamzah berdasarkan Keputusan Presiden No 114/P Tahun 2022 tanggal 3 November 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

Baca juga: Jokowi Semangati Prabowo untuk Dongkrak Elektabilitas

Pada 23 November 2022 , MK telah membuat putusan atas uji materiel tersebut. Putusan dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra yang pada halaman 51 di antaranya berbunyi, "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK, dan seterusnya."

Namun, salinan putusan yang dimuat pada situs MK tidak sesuai dengan yang dibacakan.

Frasa ‘dengan demikian’ berubah menjadi ‘ke depan’. Meski kecil, perubahan itu berdampak besar. Putusan asli dengan frasa ‘dengan demikian’ membawa implikasi bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR tidak sah dan harus batal demi hukum.(OL-4)

Baca Juga

Medcom/Fachri

Diperiksa KPK, Brigita Manohara Dicecar 18 Pertanyaan

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Senin 05 Juni 2023, 13:10 WIB
Sebanyak 18 pertanyaan dilontarkan ke presenter tv Brigita Manohara terkait kasus pencucian uang yang menjerat Ricky HAM...
Antara

Amzulian Rifai Terpilih sebagai Ketua KY Periode Paruh Waktu Kedua

👤Faustinus Nua 🕔Senin 05 Juni 2023, 12:10 WIB
Amzulian Rifai resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) periode paruh waktu kedua Juli 2023 - Desember...
AFP

Polisi Tunda Deportasi WNA Kanada Buronan Interpol di Bali

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 05 Juni 2023, 11:50 WIB
Kepolisian menunda mendeportasi WNA Kanada Stephane Gagnon karena terlibat kasus dugaan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya