Rabu 01 Februari 2023, 15:52 WIB

Penanganan Laporan Dana Desa Lewat Hukum Jadi Upaya Terakhir

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Penanganan Laporan Dana Desa Lewat Hukum Jadi Upaya Terakhir

Antara
Petani membajak sawah dengan menggunakan traktor tangan di desa wilayah Sulawesi Tengah.

 

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan laporan dana desa lewat proses hukum, merupakan langkah terakhir atau ultimum remidium, setelah tindakan lain tidak dapat dilakukan. 

Tindak lanjut pengaduan dana desa harus diinvestigasi terlebih dahulu oleh inspektorat daerah secara internal. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Amir Yanto sebagai tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung, Polri dan Kemendagri. 

Baca juga: Jaksa Agung: Penyimpangan Dana Desa tidak Selalu Ada Niat Jahat

Adapun nota kesepahaman tersebut mengatur koordinasi penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. "Apabila laporan masih bersifat administrasi, diselesaikan secara internal (inspektorat)," kata dia dalam keterangannya, Rabu (1/2).

Menurutnya, mekanisme diskresi dapat dilaksanakan, jika tidak ditemukan kerugian negara, tujuan kegiatan atau program tercapai, serta terlayaninya kepentingan umum. Jika ditemukan kerugian keuangan negara, harus dilakukan tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari.

Naskah MoU yang Media Indonesia peroleh menjelaskan bahwa apabila dalam waktu 60 hari indikasi kerugian negara tidak terselesaikan, Kemendagri, Polri dan Kejagung menindaklanjuti indikasi kerugian tersebut lewat jalur pidana.

"Penyelesaian perkara penyalahgunaan dana desa harus cepat, tepat dan tuntas. Jangan sampai berulang atau berlarut-larut, yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Amir.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Membahayakan

Terpisah, Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman menjelaskan salah satu tugas inspektorat di daerah sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) adalah mengawasi pengelolaan dana desa. Khususnya, dari sisi perancangan anggaran dan implementasinya.

Pihaknya mendorong perubahan tata kelembagaan inspektur daerah, agar dapat berada di atas kepala daerah. Selama ini, inspektur daerah disebutnya sebagai harimau tak bertaring, karena secara kelembagaan masuk sebagai organisasi perangkat daerah.(OL-11)

Baca Juga

MI/BRIYANBODO HENDRO

Polemik Erick Thohir Cawapres Terkuat di Pilpres 2024

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 21:32 WIB
Jerry Massie justru melihat potensi kekuatan cawapres itu ada dalam diri ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono...
MI/USMAN ISKANDAR

Pemerintah Perbolehkan Masyarakat Buka Bersama, ASN Diminta Terapkan Hidup Sederhana

👤Indriyani Astuti 🕔Kamis 23 Maret 2023, 21:26 WIB
Larangan buka bersama tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan...
MI/USMAN ISKANDAR

Pejabat dan ASN Wajib Patuhi Peniadaan Buka Bersama

👤Indriyani Astuti 🕔Kamis 23 Maret 2023, 21:17 WIB
Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya