Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan laporan dana desa lewat proses hukum, merupakan langkah terakhir atau ultimum remidium, setelah tindakan lain tidak dapat dilakukan.
Tindak lanjut pengaduan dana desa harus diinvestigasi terlebih dahulu oleh inspektorat daerah secara internal. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Amir Yanto sebagai tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung, Polri dan Kemendagri.
Baca juga: Jaksa Agung: Penyimpangan Dana Desa tidak Selalu Ada Niat Jahat
Adapun nota kesepahaman tersebut mengatur koordinasi penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. "Apabila laporan masih bersifat administrasi, diselesaikan secara internal (inspektorat)," kata dia dalam keterangannya, Rabu (1/2).
Menurutnya, mekanisme diskresi dapat dilaksanakan, jika tidak ditemukan kerugian negara, tujuan kegiatan atau program tercapai, serta terlayaninya kepentingan umum. Jika ditemukan kerugian keuangan negara, harus dilakukan tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 hari.
Naskah MoU yang Media Indonesia peroleh menjelaskan bahwa apabila dalam waktu 60 hari indikasi kerugian negara tidak terselesaikan, Kemendagri, Polri dan Kejagung menindaklanjuti indikasi kerugian tersebut lewat jalur pidana.
"Penyelesaian perkara penyalahgunaan dana desa harus cepat, tepat dan tuntas. Jangan sampai berulang atau berlarut-larut, yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Amir.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Membahayakan
Terpisah, Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman menjelaskan salah satu tugas inspektorat di daerah sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) adalah mengawasi pengelolaan dana desa. Khususnya, dari sisi perancangan anggaran dan implementasinya.
Pihaknya mendorong perubahan tata kelembagaan inspektur daerah, agar dapat berada di atas kepala daerah. Selama ini, inspektur daerah disebutnya sebagai harimau tak bertaring, karena secara kelembagaan masuk sebagai organisasi perangkat daerah.(OL-11)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK periksa mantan MenBUMN Rini Soemarno terkait dugaan korupsi kerja sama jual beli gas PGN-IAE, kerugian negara capai 15 juta USD.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Perkara ini diketahui menjerat sembilan terdakwa. Salah satunya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang masih berusia sekitar 40 tahun.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai keputusan memotong alokasi dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencederai rasa keadilan masyarakat desa
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved