Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin berpendapat bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa disebabkan niat berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan.
Hal itu ditegaskannya saat memberikan pengarahan dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023. Menurut Burhanuddin, terdapat keterbatasan subjektif aparat desa dalam mengelola dana desa, yang kerap kali tidak dapat memenuhi tujuan penyaluran.
Oleh karena itu, dirinya meminta jajaran jaksa di daerah untuk lebih bijak menanggapi laporan dan aduan masyarakat atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Baca juga: Menuntut Revisi Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun
"Dengan mengedepankan penyelesaian melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), guna menentukan ada tidaknya pelanggaran administrasi," paparnya, Selasa (17/1).
Kebijakan penegakan hukum terkait pengelolaan keuangan desa yang dilakukan kejaksaan, harus mengedepankan upaya preventif atau pencegahan. Dalam hal ini, dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir.
Jaksa Agung berencana membuat aturan khusus mengenai penanganan pengaduan dan laporan penggunaan dana desa. Dia percaya kepala desa merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat. Serta, menyadari banyak kepala desa yang masih kurang paham tentang pelaporan keuangan.
Baca juga: KPK Duga Uang Panas di Kasus Lukas Enembe Sampai Rp1 Triliun
"Saya percaya bahwa penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis merupakan wujud nyata dalam mengambil peran sebagai katalisator. Tujuannya, mengoptimalkan perbaikan dan pemahaman tata kelola keuangan desa," imbuh Burhanuddin.
"Namun, saya tidak akan ragu untuk memproses secara pidana, jika secara jelas dan nyata terdapat niat jahat dalam pengelolaannya," sambungnya.
Burhanuddin berharap para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri selaku bagian dari forkompimda, untuk berkolaborasi dalam membangun keamanan, perekonomian, serta penegakan hukum yang mempermudah dan menarik investasi.(OL-11)
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikap aktif Seskab Teddy di media sosial merupakan bentuk strategi komunikasi yang bertujuan melindungi otoritas tertinggi negara.
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved