Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

MAKI Akan Gugat KPK Jika tak Kembangkan Kasus Lukas Enembe

Tri Subarkah
10/1/2023 21:02
MAKI Akan Gugat KPK Jika tak Kembangkan Kasus Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri memimpin langsung proses pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.(Dok. Staf Lukas Enembe)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika lembaga antirasuah itu tidak mengembangkan perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Selain dugaan suap dan gratifikasi, MAKI mendorong KPK mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena ada aktivitas judi di luar negeri yang melibatkan uang yang dalam jumlah besar, bahkan temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sampai di atas Rp500 miliar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Selasa (10/1).

Di samping itu, Boyamin berharap agar KPK mengembangkan perkara Lukas dengan perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlebih, lanjutnya, hal itu pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pengembangan tersebut, kata Boyamin, dapat dilakukan dengan mendalami anggaran pada proyek-proyek di Papua yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus). Ia berpendapat, besarnya dana otsus itu tidak dirasakan ke masyarakat Papua sendiri.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Pertimbangkan Kesehatan Lukas Enembe

"Tapi banyak merembes ke dugaan oknum-oknum pejabat," ujarnya.

Di sisi lain, Boyamin mengapresiasi KPK yang disebutnya cerdik dalam menangkap dan menerbangkan Lukas ke Jakarta pada siang tadi. Meskipun, sambungnya, upaya itu dilakukan setelah KPK mendapat tekanan dari publik yang menilai lembaga itu tidak serius menangani kasus Lukas.

Boyamin meyakini tidak semua masyarakat Papua mendukung Lukas. Adapun terhadap massa yang berunjuk rasa pascapenangkapan Lukas dinilai hanya sebagai riak-riak kecil yang dapat dikendalikan aparat penegak hukum.

"Justru ini sebagai bentuk negara tidak boleh kalah dengan orang-orang yang diduga melakukan perbuatan pidana," pungkas Boyamin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya