Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika lembaga antirasuah itu tidak mengembangkan perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Selain dugaan suap dan gratifikasi, MAKI mendorong KPK mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena ada aktivitas judi di luar negeri yang melibatkan uang yang dalam jumlah besar, bahkan temuan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sampai di atas Rp500 miliar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Selasa (10/1).
Di samping itu, Boyamin berharap agar KPK mengembangkan perkara Lukas dengan perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlebih, lanjutnya, hal itu pernah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pengembangan tersebut, kata Boyamin, dapat dilakukan dengan mendalami anggaran pada proyek-proyek di Papua yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus). Ia berpendapat, besarnya dana otsus itu tidak dirasakan ke masyarakat Papua sendiri.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta KPK Pertimbangkan Kesehatan Lukas Enembe
"Tapi banyak merembes ke dugaan oknum-oknum pejabat," ujarnya.
Di sisi lain, Boyamin mengapresiasi KPK yang disebutnya cerdik dalam menangkap dan menerbangkan Lukas ke Jakarta pada siang tadi. Meskipun, sambungnya, upaya itu dilakukan setelah KPK mendapat tekanan dari publik yang menilai lembaga itu tidak serius menangani kasus Lukas.
Boyamin meyakini tidak semua masyarakat Papua mendukung Lukas. Adapun terhadap massa yang berunjuk rasa pascapenangkapan Lukas dinilai hanya sebagai riak-riak kecil yang dapat dikendalikan aparat penegak hukum.
"Justru ini sebagai bentuk negara tidak boleh kalah dengan orang-orang yang diduga melakukan perbuatan pidana," pungkas Boyamin. (OL-4)
Mantan Dubes Inggris untuk AS, Lord Mandelson, ditangkap polisi terkait dugaan pembocoran informasi rahasia negara kepada Jeffrey Epstein.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
KPK menangkap enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan. Di antara pihak yang ditangkap terdapat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU
Narges Mohammadi, aktivis HAM dan peraih Nobel Perdamaian 2023, dilaporkan dirawat di rumah sakit setelah diduga dipukuli saat ditangkap di Mashhad.
Empat pria ditangkap di Sydney terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan internasional penyebaran material pelecehan seksual anak bertema satanik.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru disahkan memperketat kewenangan aparat dalam penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan kasus dugaan suap Ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus suap ijon proyek.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengungkap motif di balik kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang tertangkap saat OTT yakni ia mematok fee proyek untuk THR dan lebaran
KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved