Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Hakim Agung Syarifuddin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas ditangkap dan ditahannya dua hakim agung maupun beberapa pengawai Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku situasi tersebut bagaikan buah simalakama karena oknum yang ditindak KPK adalah rekan sejawatnya sendiri.
"Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampiakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut," kata Syarifuddin dalam acara Refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022 secara daring, Selasa (3/1).
Diketahui, dua hakim agung yang telah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara adalah Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sementara aparatur MA lainnya yang terjerat kasus tersebut adalah hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, staf Gazalba bernama Redhy Novarisza, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.
Baca juga: Kasus Suap di MA Bikin Proses Seleksi Hakim Agung Diperketat
Syarifuddin sendiri mengatakan pihaknya menyerahkan secara penuh proses hukum yang dihadapi anak buahnya kepada KPK.
Kendati demikian, ia berharap agar asas praduga tak bersalah maupun due process of law tetap dijalankan dengan baik dan benar. Menurutnya, kasus tersebut telah mencoreng wajah peradilan dan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
"Situasi ini seperti buah simalakama bagi saya, karena saya dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama beratnya. Para oknum yang ditndak, baik oleh KPK maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung sendiri, mereka adalah rekan sejawat dan anak-anak saya," aku Syarifuddin.
Kendati demikian, ia mengaku telah berulang kali mengingatkan anak buahnya dalam setiap pembinaan, pertemuan, maupun rapat internal. Namun, penindakan pada akhirnya harus dilakukan karena mereka disebutnya, "Tetap nekat melakukan penyimpangan." (Tri/OL-09)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved