Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Hakim Agung Syarifuddin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas ditangkap dan ditahannya dua hakim agung maupun beberapa pengawai Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku situasi tersebut bagaikan buah simalakama karena oknum yang ditindak KPK adalah rekan sejawatnya sendiri.
"Atas nama pimpinan Mahkamah Agung, saya menyampiakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut," kata Syarifuddin dalam acara Refleksi Kinerja MA RI Tahun 2022 secara daring, Selasa (3/1).
Diketahui, dua hakim agung yang telah ditahan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara adalah Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh.
Sementara aparatur MA lainnya yang terjerat kasus tersebut adalah hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, staf Gazalba bernama Redhy Novarisza, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri.
Baca juga: Kasus Suap di MA Bikin Proses Seleksi Hakim Agung Diperketat
Syarifuddin sendiri mengatakan pihaknya menyerahkan secara penuh proses hukum yang dihadapi anak buahnya kepada KPK.
Kendati demikian, ia berharap agar asas praduga tak bersalah maupun due process of law tetap dijalankan dengan baik dan benar. Menurutnya, kasus tersebut telah mencoreng wajah peradilan dan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
"Situasi ini seperti buah simalakama bagi saya, karena saya dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama beratnya. Para oknum yang ditndak, baik oleh KPK maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung sendiri, mereka adalah rekan sejawat dan anak-anak saya," aku Syarifuddin.
Kendati demikian, ia mengaku telah berulang kali mengingatkan anak buahnya dalam setiap pembinaan, pertemuan, maupun rapat internal. Namun, penindakan pada akhirnya harus dilakukan karena mereka disebutnya, "Tetap nekat melakukan penyimpangan." (Tri/OL-09)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved