Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan dibahas DPR pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang dimulai pada 10 Januari 2023.
"Perppu tersebut belum dibahas DPR karena baru diterbitkan pemerintah. Perppu Cipta Kerja akan dibahas DPR pada masa sidang mendatang," kata Baidowi kepada Antara di Jakarta, hari ini.
Dia menjelaskan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menyebutkan bahwa Perppu yang diterbitkan pemerintah harus dibahas di DPR.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)
Pasal 52 ayat (1) UU 13 tahun 2022 menyebutkan bahwa Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
Pasal 52 ayat (2) Pengajuan Perppu dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Pasal 52 ayat (3) menyebutkan DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu.
Baidowi memastikan bahwa DPR hanya bisa menerima atau menolak Perppu, tidak bisa mengubah isinya. Namun menurut dia, hingga saat ini DPR belum menerima salinan Perppu Ciptaker secara resmi dari pemerintah.
Baca juga: Presiden: Pencabutan PPKM bukan Buat Gagah-gagahan
"Kalau isinya sama, yang terpenting berdasarkan keterangan pemerintah bahwa perbaikan hanya terkait teknis seperti titik, koma, dan kesalahan penulisan yang diperbaiki," ujarnya.
Selain itu dia menilai terkait sifat kegentingan yang memaksa diterbitkannya Perppu CIptaker, itu merupakan perspektif dan subjektivitas pemerintah.
Hal tersebut menurut Baidowi adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga DPR hanya memutuskan menerima atau menolak perppu.
Saat ini DPR tengah menjalani masa reses. DPR memasuki masa reses mulai jumat (16/12) hingga nanti 9 Januari mendatang, sehingga baru memasuki masa sidang berikutnya pada 10 Januari.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).
Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.(Ant/OL-4)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved