Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keputusan mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bukanlah aksi gagah-gagahan.
Kebijakan tersebut diambil karena kondisi kesehatan masyarakat di Tanah Air sudah semakin baik. "Pada akhir 2022, kita telah cabut PPKM. Bukan untuk gagah gagahan tapi memang kajian selama 10 bulan terakhir, angka -ngka menunjukan kita bisa mengendalikan covid-19," ujar Jokowi saat membuka Perdagangan BEI 2023 di Jakarta, Senin (2/1).
Ia berharap keputusan tersebut bisa mendorong perekonomian Tanah Air bergerak lebih cepat lagi di 2023. "Semoga ini bisa mendorong, mentrigger ekonomi kita tumbuh lebih baik dari 2022," tuturnya.
Meski dunia tengah dilanda ketidakpastian akibat pandemi dan ketegangan geopolitik, ia meyakini, peetumbuhan ekonomi nasional bisa berada di atas 5% di tahun ini.
"Dengan optimisme ini, dan tetap dengan kewaspadaan dan kehati-hatian, kita harapkan tantangan di 2023, ketidakpastian ekonomi yang sulit di hitung, bisa kita lewati dan perekonomian nasional bisa tumbuh di atas 5%. Kalau 2022 dipastikan sudah di atas 5%," pungkasnya. (OL-12)
Pada angkutan KRL Jabodetabek misalnya, Manajer Humas PT KAI Commuter Leza Arlan menuturkan pengguna masih diwajibkan menggunakan masker.
Ekonomi pariwisata Asia Tenggara akan menjadi penerima manfaat utama dari pencabutan larangan perjalanan Tiongkok karena mereka telah menghindari tes Covid-19.
Manajemen Garuda beralasan bahwa pemakaian masker sebagai bentuk tanggung jawab kesehatan bersama, termasuk penumpang dan kru pesawat.
KAI masih menunggu surat edaran dari Kemenhub, dengan tetap menerapkan aturan wajib masker. Jika terdapat perubahan aturan, KAI segera melakukan sosialisasi.
Hingga saat ini, Pelni masih menunggu instruksi dari pemerintah terkait syarat perjalanan. Meningat, belum lama ini pemerintah mencabut kebijakan PPKM.
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan lima hal yang perlu dilakukan Pemerintah usai mencabut kebijakan PPKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved