Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Sekretaris MA Hasbi Hasan Berpeluang Dibawa ke Sidang Etik

Candra Yuri Nuralam
26/12/2022 16:55
Sekretaris MA Hasbi Hasan Berpeluang Dibawa ke Sidang Etik
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M. Taufiq HZ (tengah)(MI/Susanto )

KOMISI Yudisial (KY) membuka peluang menyeret Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke sidang etik. Hasbi diketahui juga berprofesi sebagai hakim.

"Sepanjang ada dugaan pelanggaran etik. Kita akan periksa," kata Wakil Ketua KY M Taufiq HZ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/12).

Hasbi diketahui sudah diperiksa KPK dua kali dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ruang kerjanya pun pernah digeledah penyidik. 

Taufiq menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu. Hasbi bakal diproses secara etik jika melanggar. "Jadi enggak ada pengecualian, gitu," ucap Taufiq.

Dia juga menegaskan pihaknya bakal tegas kepada pihak lain yang dinilai terlibat dalam kasus ini. Termasuk, mendalami peran beberapa hakim yang pernah ikut mengadili bersama para tersangka. Salah satunya yakni Hakim Takdir Rahmadi yang pernah mengadili bersama Hakim Yustisial Edy Wibowo.

"Begitu juga dengan Prof Takdir, kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang itu kewajiban kita," ujar Taufiq.

Baca juga: Kasus Suap di MA Bikin Proses Seleksi Hakim Agung Diperketat

Sebanyak 14 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus suap di MA. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya, yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya