Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan revisi KUHAP memiliki titik berat pada tiga persoalan.
Pertama adalah upaya paksa, lalu pembuktian pemberian peran besar kepada kuasa hukum. Sebab, mereka bagian dari iIntegrated criminal justice system.
“Tentunya selain, hakim, jaksa, advokat, polisi dan lembaga pemasayarakatan. Kalau kita kenal catur wangsa, penegak hukum sudah lima pancawangsa penegak hukum. Peran pemasyakatan itu sangat sentral, yang menentukan narapidana itu bisa diterima dan tidak mengulangi pidananya,” tuturnya dalam suatu diskusi, Selasa (20/12).
Baca juga: MK Tolak Permohonan Advokat Soal Saksi Dapat Pendampingan Hukum
Untuk akademisi dan publik, bisa mengkritisi dan melakukan penelitian yang objektif terhadap peran polisi dalam penegakan hukum dan juga kejaksaan. Jaksa merupakan pemilik perkara pidana yang memegang kekuasaan penuntutan.
Akan tetapi, penuntutan oleh jaksa bukan suatu kewajiban. Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa adalah kewenangan, sehingga melekat pada azas kewenangan.
Baca juga: ICW Tuding KPU Curang, Bawaslu: Silahkan Lapor
“Ada perbedaan antara indonesia dan negara lain. Bahwa meskipun jaksa itu pemilik perkara pidana, tapi jangan dilupakan bahwa indonesia memiliki karakteristik tersendiri. Ada asas diferensiasi fungsional, bahwa masing-masing aparat penegak hukum sendiri-sendiri," imbuh Edward.
Di luar pembahasan KUHP, terdapat wacana bersama terkait omnibus law pemberantasan korupsi. Hal ini bertujuan agar tidak ada perbedaan standar dalam melakukan penindakan perkara korupsi.
“Dalam konteks pemberantasan korupsi pasti ada perbedaan standar. Karena korupsi itu bisa dilakukan tindakan oleh tiga aparat penegak hukum. Karena ini dilakukan oleh tiga lembaga pasti ada perbedaan standar,” ucapnya.(OL-11)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Hakim MK Suhartoyo menyoroti fragmentasi kewenangan penegakan hukum di laut dalam sidang UU Kelautan. Pakar Soleman B. Ponto menilai kewenangan tangkap Bakamla.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Amnesty International Indonesia menilai revisi KUHAP sebagai langkah mundur yang mempersempit perlindungan HAMm
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke rapat paripurna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved