Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
WAKIL Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan revisi KUHAP memiliki titik berat pada tiga persoalan.
Pertama adalah upaya paksa, lalu pembuktian pemberian peran besar kepada kuasa hukum. Sebab, mereka bagian dari iIntegrated criminal justice system.
“Tentunya selain, hakim, jaksa, advokat, polisi dan lembaga pemasayarakatan. Kalau kita kenal catur wangsa, penegak hukum sudah lima pancawangsa penegak hukum. Peran pemasyakatan itu sangat sentral, yang menentukan narapidana itu bisa diterima dan tidak mengulangi pidananya,” tuturnya dalam suatu diskusi, Selasa (20/12).
Baca juga: MK Tolak Permohonan Advokat Soal Saksi Dapat Pendampingan Hukum
Untuk akademisi dan publik, bisa mengkritisi dan melakukan penelitian yang objektif terhadap peran polisi dalam penegakan hukum dan juga kejaksaan. Jaksa merupakan pemilik perkara pidana yang memegang kekuasaan penuntutan.
Akan tetapi, penuntutan oleh jaksa bukan suatu kewajiban. Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa adalah kewenangan, sehingga melekat pada azas kewenangan.
Baca juga: ICW Tuding KPU Curang, Bawaslu: Silahkan Lapor
“Ada perbedaan antara indonesia dan negara lain. Bahwa meskipun jaksa itu pemilik perkara pidana, tapi jangan dilupakan bahwa indonesia memiliki karakteristik tersendiri. Ada asas diferensiasi fungsional, bahwa masing-masing aparat penegak hukum sendiri-sendiri," imbuh Edward.
Di luar pembahasan KUHP, terdapat wacana bersama terkait omnibus law pemberantasan korupsi. Hal ini bertujuan agar tidak ada perbedaan standar dalam melakukan penindakan perkara korupsi.
“Dalam konteks pemberantasan korupsi pasti ada perbedaan standar. Karena korupsi itu bisa dilakukan tindakan oleh tiga aparat penegak hukum. Karena ini dilakukan oleh tiga lembaga pasti ada perbedaan standar,” ucapnya.(OL-11)
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Namun, Listyo enggan menanggapi lebih jauh soal pembubaran satgas yang dibentuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu. Dia meyebut Polri kini fokus pada fungsi pencegahan.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
JAKSA Agung ST Burhanuddin mengungkapkan revisi KUHAP diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan terhadap kesewenang-wenangan atas upaya paksa dalam suatu proses hukum.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved