Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kemenkumham: Revisi KUHAP Fokus pada Tiga Poin Krusial

Sri Utami
20/12/2022 19:05
Kemenkumham: Revisi KUHAP Fokus pada Tiga Poin Krusial
Menkumham dan Wamenkumham berdiskusi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.(MI/Susanto)

WAKIL Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan revisi KUHAP memiliki titik berat pada tiga persoalan. 

Pertama adalah upaya paksa, lalu pembuktian pemberian peran besar kepada kuasa hukum. Sebab, mereka bagian dari iIntegrated criminal justice system.

“Tentunya selain, hakim, jaksa, advokat, polisi dan lembaga pemasayarakatan. Kalau kita kenal catur wangsa, penegak hukum sudah lima pancawangsa penegak hukum. Peran pemasyakatan itu sangat sentral, yang menentukan narapidana itu bisa diterima dan tidak mengulangi pidananya,” tuturnya dalam suatu diskusi, Selasa (20/12).

Baca juga: MK Tolak Permohonan Advokat Soal Saksi Dapat Pendampingan Hukum

Untuk akademisi dan publik, bisa mengkritisi dan melakukan penelitian yang objektif terhadap peran polisi dalam penegakan hukum dan juga kejaksaan. Jaksa merupakan pemilik perkara pidana yang memegang kekuasaan penuntutan. 

Akan tetapi, penuntutan oleh jaksa bukan suatu kewajiban. Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa adalah kewenangan, sehingga melekat pada azas kewenangan.

Baca juga: ICW Tuding KPU Curang, Bawaslu: Silahkan Lapor

“Ada perbedaan antara indonesia dan negara lain. Bahwa meskipun jaksa itu pemilik perkara pidana, tapi jangan dilupakan bahwa indonesia memiliki karakteristik tersendiri. Ada asas diferensiasi fungsional, bahwa masing-masing aparat penegak hukum sendiri-sendiri," imbuh Edward.

Di luar pembahasan KUHP, terdapat wacana bersama terkait omnibus law pemberantasan korupsi. Hal ini bertujuan agar tidak ada perbedaan standar dalam melakukan penindakan perkara korupsi.

“Dalam konteks pemberantasan korupsi pasti ada perbedaan standar. Karena korupsi itu bisa dilakukan tindakan oleh tiga aparat penegak hukum. Karena ini dilakukan oleh tiga lembaga pasti ada perbedaan standar,” ucapnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya