Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mempersilahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melapor terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pejabat KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol).
"Silahkan saja dilaporkan kepada Bawaslu atau DKPP. Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan maka Bawaslu bisa ditindaklanjuti," papar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Selasa (20/12).
"Atau kalau ada tindak pidana bisa ke Bawaslu agar kami melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan rekan-rekan Sentra Gakkumdu, polisi hingga jaksa," tambahnya.
Bagja mengatakan pihaknya belum menemukan bukti konkret dari isu yang dilempar oleh ICW tersebut.
Maka, lanjut Bagja, Bawaslu belum bisa bergerak jika data tersebut masih berdasarkan isu di lapangan semata.
Artinya, Bawaslu menunggu ICW untuk segera melapor dan memberikan bukti terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pejabat KPU RI.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaudit total Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan membuka hasilnya kepada publik.
ICW menduga ada kecurangan yang dilakukan pejabat KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol).
"Ini sangat kami tunggu-tunggu karena berbagai kesaksian, baik yang muncul di media cetak maupun yang kami himpun, ada indikasi perubahan data dalam Sipol," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 18 Desember 2022.
Menurut dia, dugaan kecurangan dan manipulasi yang dilakukan KPU akan terbukti kebenarannya dengan melihat riwayat Sipol.
Jika ada perbedaan status parpol dalam verifikasi faktual, dari yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat atau sebaliknya, dapat dipastikan kecurangan oleh KPU benar adanya.
"Dibuka saja. Nanti kan terlihat apakah ada perbedaan status pada tanggal tertentu. Sistem ini kan didasarkan pada digital jadi historinya akan kelihatan," ujar dia. (OL-4)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved