Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

ICW Tuding KPU Curang, Bawaslu: Silahkan Lapor

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
20/12/2022 18:05
ICW Tuding KPU Curang, Bawaslu: Silahkan Lapor
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mempersilahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melapor terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pejabat KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol).

"Silahkan saja dilaporkan kepada Bawaslu atau DKPP. Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan maka Bawaslu bisa ditindaklanjuti," papar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Selasa (20/12).

"Atau kalau ada tindak pidana bisa ke Bawaslu agar kami melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan rekan-rekan Sentra Gakkumdu, polisi hingga jaksa," tambahnya.

Bagja mengatakan pihaknya belum menemukan bukti konkret dari isu yang dilempar oleh ICW tersebut.

Maka, lanjut Bagja, Bawaslu belum bisa bergerak jika data tersebut masih berdasarkan isu di lapangan semata.

Artinya, Bawaslu menunggu ICW untuk segera melapor dan memberikan bukti terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pejabat KPU RI.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menantang Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaudit total Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan membuka hasilnya kepada publik.

ICW menduga ada kecurangan yang dilakukan pejabat KPU dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol).

"Ini sangat kami tunggu-tunggu karena berbagai kesaksian, baik yang muncul di media cetak maupun yang kami himpun, ada indikasi perubahan data dalam Sipol," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 18 Desember 2022.

Menurut dia, dugaan kecurangan dan manipulasi yang dilakukan KPU akan terbukti kebenarannya dengan melihat riwayat Sipol.

Jika ada perbedaan status parpol dalam verifikasi faktual, dari yang semula tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat atau sebaliknya, dapat dipastikan kecurangan oleh KPU benar adanya.

"Dibuka saja. Nanti kan terlihat apakah ada perbedaan status pada tanggal tertentu. Sistem ini kan didasarkan pada digital jadi historinya akan kelihatan," ujar dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya