Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali menghadirkan saksi ahli.
Persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan menghadirkan lima ahli pada hari ini, Senin (19/12).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ricard Eliezer, Ronny Berty Talapessy, ketika dihubungi, Minggu (18/12) siang.
Baca juga : Mengaku Kenal Hakim Sidang Sambo, Mahfud Pastikan Vonis akan Beri Keadilan
Ronny mengatakan kelima ahli tersebut terdiri dari ahli kriminolog, ahli forensik dan medikolegal, inafis, dan ahli digital forensik.
"Muhammad Mustofa ahli kriminolog, Farah Primadani Karouw ahli forensik dan Medikolegal, Ade Firmansyah ahli forensik dan Medikolegal, Eko Wahyu ahli inafis, dan Adi Setya ahli digital forensik" kata Ronny, Minggu (18/12).
Lima ahli tersebut akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa dalam persidangan yang akan digelar pada pagi hari ini.
Baca juga : PN Jaksel Segera Surati Pengadilan Tinggi agar Perpanjang Penahanan Sambo
Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut telah didakwa secara bersama-sama membuat rencana jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.
Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga : PN Jaksel Bantah Ferdy Sambo akan Bebas pada 9 Januari
Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli di rumah dinas Ferdy Sambo, yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ata tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, kelima terdakwa terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Atas tindakannya, jaksa mendakwa Sambo telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved