Rabu 14 Desember 2022, 10:00 WIB

KPK Ulik Cara Gazalba Saleh Pimpin Persidangan

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Ulik Cara Gazalba Saleh Pimpin Persidangan

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh.

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh pada Selasa (13/12). Dia ditanya penyidik soal caranya memimpin persidangan.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait penanganan beberapa perkara di MA (Mahkamah Agung) yang ditangani saksi (Gazalba) selaku hakim agung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (14/12).

Gazalba diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik demi menjaga kerahasian proses penyidikan.

Baca juga: MA Minta Presiden Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh

Total, 13 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yusdisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio, dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)

Baca Juga

DOK/FORUM MILENIAL NUSANTARA

Pembangunan IKN, Simbol Pengembangan Diri dan Persiapan SDM

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:40 WIB
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur ditanggapi dengan serius oleh Gubernur Isran Noor. Baginya, keberadaan IKN menjadi pemacu untuk...
MI/Susanto

Rafael Mengaku Bingung Laporan Kekayaannya Dipermasalahkan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:33 WIB
Rafael juga mengaku selalu kooperatif jika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun...
Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Calon Pendamping Anies Paling Cepat Diumumkan Juli 2023

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:13 WIB
TIM kecil Koalisi Perubahan untuk Persatuan telah mengkalkulasi jadwal yang pas untuk mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres)...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya