Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan penahanan hakim agung, yang menjadi tersangka dugaan korupsi, tidak memerlukan persetujuan dari Presiden. Hal itu sesuai dengan norma yang terkandung dalam Undang-Undang tentang KPK.
"Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (2/12)
Beleid tersebut menjelaskan bahwa prosedur khusus terkait pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain tidak berlaku berdasarkan UU KPK.
Baca juga: KPK Kaji Fakta Hukum Pejabat Titipkan Maba ke Unila
Menurut Ghufron, UU KPK hadir untuk menerobos dinding administrasi dalam rangka mempercepat proses hukum.
"Dalam hal seseorang ditetapkan tersangka oleh KPK, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut, prosedur yang berlaku dalam pemeriksaan tersangka yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya tidak berlaku berdasarkan UU (KPK) ini," jelasnya.
"UU lahirnya KPK itu untuk kemudian salah satunya menerobos, men-short cut barier-barier perjanjian-perjanjian administrasi tersebut," tandas Ghufron.
Pernyataan Ghufron itu merespon adanya aturan soal persetujuan Presiden saat Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung (MA) ditangkap atau ditahan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota MA hanya dapat ditangkap atau ditahan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden.
Aturan itu dikecualikan saat mereka tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau berdasarkan bukti permulaan cukup melakukan kejahatan yang diancam pidana mati atau kejahatan terkait keamanan negara.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli perkara. Keduanya adalah Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Surajad sendiri sudah ditahan oleh KPK sejak Jumat (23/9) lalu di Rumah Tahanan KPK Kavling C1. Sementara itu, Gazalba belum ditahan sampai saat ini sejak KPK menersangkakannya. (OL-1)
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Politeknik Bandung, jika terjadi gempa bumi, Gedung Setda berpotensi mengalami kerusakan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved