Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Reza Paten belum Ditahan setelah Menjadi Tersangka Kasuz Net89

Khoerun Nadif Rahmat
07/11/2022 21:18
Reza Paten belum Ditahan setelah Menjadi Tersangka Kasuz Net89
Ilustrasi.(DOK MI.)

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus robot trading Net89 Reza Shahrani alias Reza Paten.

"Sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka tetapi belum kami tahan, menunggu tersangka lain (menunggu lengkap)," sebut Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Senin (7/11). 

Chandra juga mengonfirmasi bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus investasi bodong, Net89. "Betul (akan ada tersangka lain)," jelad Chandra.

Pihaknya telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah rekening terkait kasus ini. "Jumlah rekening ada 83 dari delapan tersangka," papar Chandra.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan petinggi PT Simbiotik Multitalenta (SMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, peradangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap delapan petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital. "Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka," jelas Whisnu, Senin (7/11).

"Banyak bukti dokumen transaksi, rekening koran, dan bukti digital yang sudah disita penyidik untuk keperluan penyidikan," imbuhnya. Pihaknya menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta lima subexchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI, serta DA sebagai tersangka. 

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Atta Halilintar dalam Kasus Robot Trading Net89

Para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89). "Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1% per hari, 20% per bulan, hingga 200% per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya," jelas Whisnu.

Whisnu juga menjelaskan aksi delapan tersangka itu diperkirakan merugikan sekitar 300 ribu member Net89 sebesar Rp2,7 triliun. Para pelaku, Whisnu terancam dengan pasal berlapis. "Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa izin) dengan ancaman 5 tahun, Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun, kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya