Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Ungkap Peran Atta Halilintar dalam Kasus Robot Trading Net89

Khoerun Nadif Rahmat
07/11/2022 15:33
Polisi Ungkap Peran Atta Halilintar dalam Kasus Robot Trading Net89
Penggiat media sosial Atta Halilintar(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

YOUTUBER Atta Halilintar diketahui terseret dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi robot trading Net89.

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyebutkan bahwa Atta Halilintar diketahui telah melakukan lelang terbuka. Melalui lelang tersebut, ternyata dibeli oleh salah satu tersangka robot trading Net89, Reza Paten.

Lebih lanjut, Chandra juga mengatakan transaksi jual beli barang inilah yang diduga sebagai suatu tindak pidana pencucian uang.

"Atta melalui lelang terbuka untuk menjual barang yang dibeli Reza dan yang bersangkutan saat itu tidak mengenal Reza," kata Chandra kepada wartawan, Senin (7/11).

Chandra juga mengatakan bahwa Atta sejauh ini belum menyerahkan uang yang diterima dari hasil transaksi lelang kepada penyidik.

"Sementara belum (menyerahkan uang, Red)," singkat Chandra.

Diketahui, Youtuber Atta Halilintar dan Musisi Kevin Aprilio sudah diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

"Baru Kevin dan Atta yang sudah kita mintai keterangan," sebut Chandra.

Chandra menjelaskan keduanya diperiksa pada pekan lalu. Akan tetapi, ia enggan merinci terkait materi pemeriksaan terhadap kedua publik figur tersebut.

"Sudah diperiksa yang bersangkutan minggu lalu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumbya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan petinggi PT Simbiotik Multitalenta (SMI) tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, peradangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan penetapan tersangka terhadap delapan petinggi PT SMI dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti dan menyita sejumlah dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi dan bukti digital.

Baca juga: Korban KDRT di Kota Depok Masih Dirawat di ICU RSCM

“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA sebagai pemilik Net89 dan sebagai pendiri PT SMI sebagai tersangka,” jelas Whisnu Senin (7/11).

“Banyak bukti-bukti dokumen transaksi, rekening koran dan bukti digital yang sudah disita penyidik untuk keperluan penyidikan,” imbuhnya.

Whisnu juga mengatakan, pihaknya menetapkan direktur PT SMI berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta 5 sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI serta DA sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Whisnu mengungkapkan para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

“Mereka menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar satu persen per-hari, 20 persen per-bulan hingga 200 persen per-tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat korbannya,” jelas Whisnu.

Whisnu juga menjelaskan aksi 8 tersangka ini diperkirakan merugikan sekitar 300 ribu member Net89 sebesar Rp2,7 triliun. Para pelaku, Whisnu terancam dengan pasal berlapis.

“Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa ijn) dengan ancaman 5 tahun. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya