Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Berharap Hakim Objektif, Korban Investasi Robot Trading Tuntut Keadilan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/3/2024 00:05
Berharap Hakim Objektif, Korban Investasi Robot Trading Tuntut Keadilan
Korban investasi robot trading menutut keadilan(Dok)

KORBAN robot trading Net89 menuntut keadilan. Mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan penipuan investasi bodong robot trading Net89 mengacu pada keterangan saksi ahli yang disampaikan Pakar Hukum Pidana Suhandi Cahaya saat diperiksa Dittipideksus Bareskrim Polri. 

"Penetapan status tersangka oleh termohon terhadap pemohon sudah tepat, karena sudah sesuai dengan aturan hukum yang diatur dalam KUHAP. Sehingga hakim harus menolak praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka," ujar Suhandi Cahaya.

Suhandi menjelaskan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian sudah sesuai Pasal 108 KUHAP, maka penyidikan tersebut sudah sah. Sehingga yang dimohonkan oleh tersangka dalam praperadilan menjadi tidak betul. 

Baca juga : Tim Biro Hukum KPK Dipanggil Karena Kekalahan Praperadilan 

“Kecuali proses tidak sesuai dengan KUHAP," sambung dosen ilmu hukum di berbagai perguruan tinggi itu.

Suhandi menerangkan, sebelum penyidikan penyidik melakukan penyelidikan, proses ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana terhadap seseorang yang dilaporkan.

"Sebelum penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dilakukan gelar perkara yang telah ditemukan minimum dua alat bukti yang sah. Bila perkaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, maka ketentuan yang diatur dalam Pasal 104 KUHAP sudah betul. Hakim harus menolak bila proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan KUHAP," kata Suhandi 

Baca juga : Sprindik untuk Eks Wamenkumham Cs Segera Diterbitkan KPK

Suhandi pun meyakini hakim yang menyidangkan perkara praperadilan yang tercatat di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 18/Prapid/2024/PN Jkt.Sel akan objektif dalam putusannya.

"Saya yakin masih banyak hakim yang bijak dan memiliki integritas, sehingga putusannya betul-betul objektif," ucapnya.

Sementara itu para korban Robot Trading Net89 yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI) yang beranggotakan kurang lebih 800 orang dengan total kerugian sekitar Rp200 berharap majelis hakim menolak praperadilan tersangka Rusdi. Mereka menilai praperadilan kerap dijadikan modus oleh tersangka kasus dugaan investasi bodong.

Baca juga : KPK Nilai Hakim Abaikan Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Helmut Hermawan

"Kalau praperadilan ini dikabulkan dimana rasa keadilan bagi para korban?," kata Ketua Paguyuban SISMI Stefanus Moniaga.

"Maka para perampok uang korban akan berpikiran kita ambil uang korban dan bila jadi tersangka kita praperadilan saja biar bebas. Ini jelas menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia," lanjutnya.

Kuasa hukum korban Robot Trading Net89, Tb. Ade Rosidin menyampaikan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Rusdi tidak membuktikan adanya tindakan di luar hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penetapan tersangka dari pemohon. Hal-hal yang digali oleh kuasa hukum pemohon dan terungkap dari saksi dan ahli yang dihadirkannya, hanyalah seputar pokok perkara.

"Tidak ada satu pun yang menyangkut proses penetapan tersangka yang tidak berdasar hukum. Ibarat peribahasa jauh panggang dari api, hal-hal yang seharusnya ditanyakan dan diungkap di dalam sidang perkara, malah ditanyakan di dalam sidang praperadilan. Dengan tidak diujinya tindakan penetapan tersangka pada saat pembuktian dari Rusdi sebagai pemohon, secara tidak langsung membuktikan bahwa status tersangka yang dilekatkan kepada Rusdi telah berdasar dan telah sesuai hukum formil," paparnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya