Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong meningkatnya tiga sub sistem hukum, yakni substansi hukum (legal substance), subsistem struktur hukum (legal structure), dan subsistem budaya hukum (legal culture).
"Saya mengusulkan titik beratnya ada di tengah pada aparat dan strukturnya agar terbangun budaya hukum di aparat. Budaya hukum di tingkat elite dan struktur itu belum tumbuh dengan baik," ujar Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam FGD Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi, dan Budaya Hukum" di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Nasdem Brebes Solid Menangkan Anies di Pilpres 2024
Ia menegaskan saat ini sistem hukum nasional perlu dievaluasi dari akar rumput agar mafia peradilan dan mafia hukum bisa diberantas secara maksimal.
Mahfud kemudian menyinggung soal kinerja Komisi Yudisial saat ini yang tidak dapat menghukum hakim yang nakal. Menurutnya, Komisi Yudisial seperti tidak ada.
"Akhirnya seperti yang kalian lihat sekarang KY apa dan apa kerjanya? Nggak ada kan? Karena memang sudah dipotong kerjanya. Bukan enggak mau. Kerjanya sangat administratif," jelas Mahfud.
Dia mengajak para kader PDIP turut aktif dalam peningkatan struktur dan budaya hukum di Indonesia agar lebih baik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan hasil FGD hari ini akan dikembangkan lebih lanjut sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dalam FGD tersebut hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, dan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan serta anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. (Mhd/A-3)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved