Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pengemudi ojek daring Ahmad Agus Rianto mempersoalkan pemberian pensiun pada pejabat negara di lembaga tertinggi dan tinggi negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon beralasan gaji dan tunjangan yang didapat para pejabat seharusnya mencukupi untuk simpanan hari tua tanpa harus mengharapkan pensiun dari negara.
"Retribusi dan pajak yang dibayarkan oleh pemohon seharusnya digunakan untuk pengentasan kemiskinan dan layanan kesehatan," ujar Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Soleh dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 94/PUU-XX/2022yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh di Gedung MK, Jakarta, Rabu (28/9).
Pemohon mengajukan uji manteriil Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), (2),(3) Pasal 14 ayat (1),(2), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1),(2), (3), Pasal 17 ayat (1),(2), (3), (4),(5) Pasal 18 ayat (1), (2), Pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 20, dan Pasal 21 UU No. 12/2020 tentang Hak Keuangan/Adminitratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap UUD 1945.
Pemohon berpendapat kondisi ekonomi negara selama dua tahun pascapandemi tidak baik-baik saja. Selain utang, ada pula kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sehingga menurut pemohontidak tepat jika ada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dianggarkan untuk hak pensiun bagi pejabat negara.
Lebih lanjut, Soleh menjelaskan jabatan presiden, menteri dan kepala daerah bukan jabatan yang lama. Melainkan hanya lima tahun sehingga tidak tepat apabila mereka mendapat pensiun. Pemohon membandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang harus mengabdi selama puluhan tahun untuk mendapatkan pensiun.
Baca juga: Eks Panglima OPM Tunggu Ketegasan Penegak Hukum Terkait Lukas Enembe
"Bahkan ada menteri yang di- reshuffle di tengah jalan, anggota DPR terkena pergantian antar waktu (PAW). Sementara pegawai negeri untuk bisa mendapatkan pensiun bahkan harus mengabdi selama 10 tahun bahkan ada yang sampai 30 tahun," papar Soleh.
Pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal - pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Hakim Konstitusi Wahiuddin Adams menjelaskan pemohon tidak menyebut secara jelas hak konstitusional tertentu yang dilanggar dengan adanya penerapan pasal-pasal yang diuji.
Ia meminta pemohon mengelaborasi bentuk kerugian baik potensial maupun nyata yang terjadi karena adanya norma tersebut.
"Misalnya akibat dari dana pensiun bagi pejabat, pemohon tidak bisa bekerja atau mencari nafkah bagi keluarga," ucapnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta kuasa hukum melengkapi data atau perbandingan praktik di negara lain untuk memperkuat alasan pemohon bahwa pejabat negara tidak perlu diberikan pensiun. Ketua sidang panel meminta pemohon memberikan perbaikan berkas permohonan paling lambat pada 11 Oktober 2022. (OL-4)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved