Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Jaya Hapus Unggahan Lukas Enembe di Akun Instagram Humas

Rahmatul Fajri
22/9/2022 10:34
Polda Metro Jaya Hapus Unggahan Lukas Enembe di Akun Instagram Humas
Tangkapan layar unggahan Humas Polda Metro Jaya mengenai upaya KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe(Instagram @humas.poldametrojaya)

ADMIN akun Instagram @humas.poldametrojaya memutuskan menghapus unggahan terkait dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hilangnya unggahan itu terjadi tidak lama setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan penjelasan. 

Zulpan menjelaskan unggahan terkait Lukas Enembe tersebut sebagai bentuk dukungan Polri terhadap KPK dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga: Polri Siap Bantu KPK dalam Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

"Iya (kami) mendukung KPK dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," kata Zulpan, ketika dihubungi, Kamis (22/9).

Seperti diketahui, akun Instagram Humas Polda Metro Jaya turut menyoroti kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang tengah ditangani KPK.

Seperti dilihat dalam akun instagram @humas.poldametrojaya, Rabu (21/9), terlihat sebuah foto Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sedang berdiri sambil mengangkat jempol.

Dalam gambar yang disertai logo Humas Polri di sisi kiri dan logo Polda Metro Jaya di sisi kanan itu terurai sebuah kalimat permintaan KPK agar Gubernur Papua Lukas Enembe dan pengacara bersikap kooperatif.

"KPK Minta Gubernur Papua Lukas Enembe dan Pengacaranya untuk Kooperatif. Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diminta untuk kooperatif ketika diagendakan untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjelaskan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta bukti-bukti yang dimiliki KPK," tulis akun Humas Polda Metro Jaya pada unggahannya.

"Alex meminta kepada tim Penasihat Hukum dan Lukas sendiri untuk kooperatif. Mengingat , KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 jika pada proses penyidikan tersangka bisa membuktikan asal sumber uang yang ratusan miliar rupiah yang ditemukan transaksinya oleh PPATK , baik transaksi ke judi kasino maupun lainnya," sambung unggahan itu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya