Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abas menyebut sistem informasi partai politik (Sipol) tidak ramah bagi partai politik (parpol) baru.
Hal itu diungkapkan Farhat saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilaporkan Pandai. Farhat menganggap proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu harus melalui Sipol. Namun, Sipol dalam UU 7/2017 tidak dijelaskan eksplisit kalau pendaftaran harus melalui Sipol," jelas kuasa hukum Partai Pandai, Muhammad Rizaldi, Senin (5/9).
Baca juga: PPP Ganti Ketum, KPU Tunggu Pemberitahuan Resmi
Rizaldi mengaku pihaknya tak bisa mengakses Sipol untuk menginput data dokumen persyaratan pendaftaran. Sebab, Partai Pandai mengalami gangguan proses pendaftaran, hingga server Sipol yang lamban.
“Sipol dalam prosesnya sering mengalamai gangguan, hambatan, down server untuk akses. Seringkali data yang di-upload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-upload data kembali,” imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Teruskan Dua Laporan Pelanggaran ke Sidang Pemeriksaan
Menurutnya, Sipol tidak ramah dan familiar bagi parpol baru yang ingin menjadi peserta pemilu. Di sisi lain, KPU dinilai kurang melakukan sosialisasi dan pelatihan, khususnya bagi parpol baru.
Sebelumnya, Partai besutan Farhat Abas ini melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada masa pendaftaran papol peserta pemilu, yakni 1-14 Agustus 2022.(OL-11)
MENTERI KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif kepada pelaku pemagaran pagar laut di Tangerang bisa berpeluang untuk dibawa ke pidana umum.
Jelang Pilkada serentak yang tinggal enam hari lagi, Bawaslu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) menemukan 40 pelanggaran terjadi di berbagai daerah di Sumut.
BAWASLU Bali membenarkan jika laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana merupakan pelanggaran secara administratif.
POLRESTA Solo menggandeng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Solo, dan Jasa Raharja menggelar Inspeksi Keselamatan LLAJ (ramp check)
Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan, mengkritik kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran administratif yang TSM pada Pemilu 2024.
Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulhas. Bawaslu meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved