Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abas menyebut sistem informasi partai politik (Sipol) tidak ramah bagi partai politik (parpol) baru.
Hal itu diungkapkan Farhat saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilaporkan Pandai. Farhat menganggap proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu harus melalui Sipol. Namun, Sipol dalam UU 7/2017 tidak dijelaskan eksplisit kalau pendaftaran harus melalui Sipol," jelas kuasa hukum Partai Pandai, Muhammad Rizaldi, Senin (5/9).
Baca juga: PPP Ganti Ketum, KPU Tunggu Pemberitahuan Resmi
Rizaldi mengaku pihaknya tak bisa mengakses Sipol untuk menginput data dokumen persyaratan pendaftaran. Sebab, Partai Pandai mengalami gangguan proses pendaftaran, hingga server Sipol yang lamban.
“Sipol dalam prosesnya sering mengalamai gangguan, hambatan, down server untuk akses. Seringkali data yang di-upload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-upload data kembali,” imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Teruskan Dua Laporan Pelanggaran ke Sidang Pemeriksaan
Menurutnya, Sipol tidak ramah dan familiar bagi parpol baru yang ingin menjadi peserta pemilu. Di sisi lain, KPU dinilai kurang melakukan sosialisasi dan pelatihan, khususnya bagi parpol baru.
Sebelumnya, Partai besutan Farhat Abas ini melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU pada masa pendaftaran papol peserta pemilu, yakni 1-14 Agustus 2022.(OL-11)

MENTERI KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemberian sanksi administratif kepada pelaku pemagaran pagar laut di Tangerang bisa berpeluang untuk dibawa ke pidana umum.
Jelang Pilkada serentak yang tinggal enam hari lagi, Bawaslu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) menemukan 40 pelanggaran terjadi di berbagai daerah di Sumut.
BAWASLU Bali membenarkan jika laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Jembrana merupakan pelanggaran secara administratif.
POLRESTA Solo menggandeng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Solo, dan Jasa Raharja menggelar Inspeksi Keselamatan LLAJ (ramp check)
Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan, mengkritik kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili pelanggaran administratif yang TSM pada Pemilu 2024.
Bawaslu menjatuhkan sanksi teguran kepada Zulhas. Bawaslu meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Kamaruddin menilai, rekam jejak Jokowi yang tidak pernah kalah dalam lima kali pertarungan elektoral demokrasi Indonesia menjadi daya tarik utama bagi para tokoh.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved