Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI didesak menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi (PC). Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu tidak ditahan usai diperiksa pada Rabu (31/8) lalu.
"Polri harusnya segera tahan! Semua harus sama di mata hukum, tidak tebang pilih. Ini kalo PC enggak ditahan, dia bisa saja buat-buat skenario lain dan citra Polri institusi yang ingin kita jaga ini menjadi taruhannya di mata masyarakat," seru pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, saat dikonfirmasi, Senin (5/9).
Menurutnya, tidak ada alasan polisi tidak menahan Putri. Sebab, kata dia, tersangka terlihat sehat bugar dan modis saat kegiatan rekonstruksi pada Selasa (30/8). Dia meminta Polri tidak menerapkan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah.
Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang
"Jika saja bukan istri jenderal, saya yakin tidak akan sampai begini sulitnya untuk melakukan penahanan," ujar Yonathan.
Yonathan menegaskan Putri adalah tersangka pembunuhan berencana yang terancam hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati. Tidak menahan Putri diyakini akan menimbulkan preseden buruk bagi pihak Kepolisian.
"Equality before the law harus dijunjung tinggi," kata dia.
Baca juga : Kecewa kepada Ferdy Sambo, Susanto Haris: Jenderal kok Bohong?
Putri hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan dengan pertimbangan kemanusiaan dan punya anak berusia 1,5 tahun.
Yonathan menyebut pertimbangan itu tidak adil, karena banyak kasus seorang ibu menjadi tersangka ditahan walau punya anak kecil.
"Seperti empat ibu rumah tangga di NTB, Niti Setia Budi, kasus Prita (Prita Mulyasari) 2008, Baiq Nuril yang mengalami dugaan pelecehan seksual malah ditahan dan banyak juga yang lainnya yang tidak tersorot media," tutur dia.
Baca juga : 13 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Putri ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8). Dia menyandang status tersangka bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo. Kemudian, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri. Keempat tersangka lain ini telah ditahan.
Para tersangka terlibat kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Sambo. Jenderal bintang dua itu naik pitam setelah mendapat aduan dari Putri bahwa Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga di Magelang, Jawa Tengah.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
POLRI akan menggelar tes urine secara serentak terhadap seluruh jajaran anggota menyusul kasus narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden sebagai bagian dari cabang eksekutif.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved