Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Buronan KPK dan Kejaksaan Agung Surya Darmadi Akan ke Indonesia

Fachri Audhia Hafiez
13/8/2022 18:35
Buronan KPK dan Kejaksaan Agung Surya Darmadi Akan ke Indonesia
Surya Darmadi(Dok.MI)

TERSANGKA kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi akan kembali ke Indonesia. Darmadi bakal bawa bukti untuk membantah dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu, apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, melalui keterangan tertulis, hari ini

Juniver mengeklaim Darmadi merupakan pembayar pajak yang patuh dan membuka lapangan kerja untuk puluhan ribu pegawai. Menurut keluarganya, kata dia, Darmadi merupakan salah satu pembayar terbesar di Indonesia.

"Karena itu, Surya Darmadi pun elah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri," ucap Juniver.

Darmadi bakal kembali ke Indonesia pada Minggu, 14 Agustus 2022. Ia siap diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022. Ia dipastikan bakal memberikan keterangan detail kepada penyidik terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Surya Darmadi merupakan pemilik Duta Palma Group, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun. Selain Surya Darmadi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung sama-sama sedang memburu DPO buronan kelas kakap tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan memproses Surya Darmadi secara in absentia. Upaya itu dilakukan karena hingga kini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi.

Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa, 2 Agustus 2022, nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi itu aktif sampai 2025.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya