Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komnas HAM akan Periksa Bharada E di Mako Brimob Sore Ini

Siti Yona Hukmana
12/8/2022 10:14
Komnas HAM akan Periksa Bharada E di Mako Brimob Sore Ini
Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (12/8) sore. Pemeriksaan akan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Agenda hari ini Komnas HAM rencana akan riksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (12/8).

Namun, Dedi belum menjawab apakah akan ada konferensi pers usai pemeriksaan. Begitu pula alasan pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob. Pasalnya, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Ayah Almarhum Brigadir J Menilai Pengakuan Ferdy Sambo Bohong Belaka

Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya