Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SAMUEL Hutabarat hanya bisa mengurut dada dan geleng-geleng kepala saat menyimak rilis pihak Divisi Humas Polri di Mako Brimob Polri terkait kasus kematian anaknya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dari rumahnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Kamis (11/8) malam.
Pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik, menurut Samuel, merupakan cerita bohong dan tidak akan dipercayainya sedikit pun.
Seperti yang dia dengar dan lihat melalui siaran televisi, mantan Kadiv Propam Polri itu dikatakan mengaku kepada penyidik bahwa dia merencanakan pembunuhan setelah mendapat laporan dari istrinya bahwa almarhum Brigadir J telah melakukan perbuatan yang mencoreng kehormatan keluarganya saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Emosi atas Perlakuan tidak baik Brigadir J terhadap Istrinya
"Dari awal-awal sudah banyak cerita bohong. Saya ayahnya, yakin Yosua, tidak mungkin berbuat begitu, dan logikanya tidak masuk. Di Magelang mereka kan tidak berdua saja, ada juga yang lain," kata Samuel kepada sejumlah awak media di kediamannya.
Samuel yang mengaku sulit tidur memikirkan kasus kematian anaknya Brigadir J hingga sekarang masih memercayai penyidik dari Tim Khusus Polri akan bertindak profesional dan tidak akan menjadikan pengakuan bohong Ferdy Sambo untuk mengelak dari sangkaan hukuman pembunuhan berencana yang telah diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dua hari lalu.
Sementara dari rilis yang dipimpin Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah pengakuan tersangka
dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Tidak akan mengubah status Ferdy Sambo sebagai tersangka dalang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J yang notabene adalah salah satu ajudannya. (OL-16)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved