Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SAMUEL Hutabarat hanya bisa mengurut dada dan geleng-geleng kepala saat menyimak rilis pihak Divisi Humas Polri di Mako Brimob Polri terkait kasus kematian anaknya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dari rumahnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Kamis (11/8) malam.
Pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik, menurut Samuel, merupakan cerita bohong dan tidak akan dipercayainya sedikit pun.
Seperti yang dia dengar dan lihat melalui siaran televisi, mantan Kadiv Propam Polri itu dikatakan mengaku kepada penyidik bahwa dia merencanakan pembunuhan setelah mendapat laporan dari istrinya bahwa almarhum Brigadir J telah melakukan perbuatan yang mencoreng kehormatan keluarganya saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Emosi atas Perlakuan tidak baik Brigadir J terhadap Istrinya
"Dari awal-awal sudah banyak cerita bohong. Saya ayahnya, yakin Yosua, tidak mungkin berbuat begitu, dan logikanya tidak masuk. Di Magelang mereka kan tidak berdua saja, ada juga yang lain," kata Samuel kepada sejumlah awak media di kediamannya.
Samuel yang mengaku sulit tidur memikirkan kasus kematian anaknya Brigadir J hingga sekarang masih memercayai penyidik dari Tim Khusus Polri akan bertindak profesional dan tidak akan menjadikan pengakuan bohong Ferdy Sambo untuk mengelak dari sangkaan hukuman pembunuhan berencana yang telah diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dua hari lalu.
Sementara dari rilis yang dipimpin Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah pengakuan tersangka
dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Tidak akan mengubah status Ferdy Sambo sebagai tersangka dalang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J yang notabene adalah salah satu ajudannya. (OL-16)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved