Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Selisik Aliran Uang Korupsi ke Brigita dan Nowela

Fachri Audhia Hafiez
30/7/2022 16:51
KPK Selisik Aliran Uang Korupsi ke Brigita dan Nowela
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas memeriksa presenter televisi Brigita Purnawati Manohara dan penyanyi Nowela Elisabet Mikelia Auparay pada Jumat, 29 Juli 2022. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), yang diterima oleh kedua saksi dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.

Keduanya juga dikonfirmasi terkait sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan. Namun, KPK belum mendetail menyampaikan mengenai dokumen tersebut.

Sebelumnya, Brigita mengaku diminta melengkapi bukti penerimaan Rp480 juta. Dia menerima uang itu dari Ricky. "Saya memenuhi panggilan KPK untuk menyerahkan bukti, termasuk juga melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Brigita usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga: Ini Pernyataan Mardani Maming Seusai Ditangkap KPK

Sedangkan, Nowela mengaku diminta menjelaskan saat hadir di acara Partai Demokrat pada 2021. Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat mengundang Nowela untuk tampil pada acara tersebut.

"Jadi kebetulan memang saya pernah diundang nyanyi, dimintai keterangan itu saja," kata Nowela.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dia menjadi buronan karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya