Jumat 29 Juli 2022, 23:35 WIB

Ini Pernyataan Mardani Maming Seusai Ditangkap KPK

Bayu Anggoro | Politik dan Hukum
Ini Pernyataan Mardani Maming Seusai Ditangkap KPK

MI/M IRFAN
Mardani H Maming saat mendatangi kantor KPK

 

TERSANGKA kasus dugaan suap Mardani H Maming mengeluarkan tiga
pernyataan seusai resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Di antaranya, ia menolak dianggap tidak kooperatif.

Mardani Maming menolak pernyataan KPK yang menganggap dirinya tidak
koperatif. Dia pun mempersoalkan penetapan dirinya dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) atau buron yang diterbitkan KPK, Selasa (26/7).

Maming menegaskan bahwa dirinya tidak menghilang. Menurutnya, pada
Senin (25/7) dia berkirim surat kepada penyidik KPK untuk menginformasikan bahwa dirinya akan hadir dalam pemeriksaan KPK pada
Kamis (28/7) atau satu hari setelah putusan praperadilan dibacakan oleh
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah,
ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli) sesuai janji saya dan
saya hadir (dalam pemeriksaan)," jelas Maming melalui kuasa hukumnya, Jumat (29/7).


Izin Usaha Pertambangan

Maming juga mempersoalkan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi
objek dalam kasus yang menjeratnya hingga ditahan KPK. Diketahui, dirinya disebut KPK telah menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio.

Maming disebut berperan aktif dalam memperlancar proses peralihan izin
usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare
milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN saat dirinya
menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming menegaskan bahwa pengalihan IUP sudah sesuai prosedur hukum.
Bahkan, hal itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis
sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan
Banjarmasin," katanya.


Gratifikasi


Terakhir, Maming mempermasalahkan sangkaan gratifikasi yang disematkan
KPK terhadap dirinya. Dia meyakinkan bahwa apa yang disangkakan KPK
tidak benar dan hal itu murni business to business.

"Yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business.
Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer,
bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang.
Murni business to business," ucap Maming.

Seperti diketahui, KPK menahan Mardani H Maming selama 20 hari pertama
hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) itu ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (28/7). (N-2)

Baca Juga

Ist/DPR

Penyidik Enggan Terapkan UU TPKS, DPR Desak Terbitkan Aturan Teknis

👤Media Indonesia 🕔Selasa 06 Juni 2023, 13:02 WIB
Aturan teknis UU TPKS disebut akan menjadi jaminan kepastian hukum dalam pengusutan kasus-kasus kekerasan seksual yang masih marak...
Medcom/Candra

Dadan Tri Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap di MA

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 06 Juni 2023, 12:55 WIB
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di...
MI/Adam Dwi

Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Selasa 06 Juni 2023, 12:32 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta hakim memberikan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa penyuap Lukas Enembe sekaligus Direktur...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya