Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus dugaan suap Mardani H Maming mengeluarkan tiga
pernyataan seusai resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Di antaranya, ia menolak dianggap tidak kooperatif.
Mardani Maming menolak pernyataan KPK yang menganggap dirinya tidak
koperatif. Dia pun mempersoalkan penetapan dirinya dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) atau buron yang diterbitkan KPK, Selasa (26/7).
Maming menegaskan bahwa dirinya tidak menghilang. Menurutnya, pada
Senin (25/7) dia berkirim surat kepada penyidik KPK untuk menginformasikan bahwa dirinya akan hadir dalam pemeriksaan KPK pada
Kamis (28/7) atau satu hari setelah putusan praperadilan dibacakan oleh
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah,
ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli) sesuai janji saya dan
saya hadir (dalam pemeriksaan)," jelas Maming melalui kuasa hukumnya, Jumat (29/7).
Izin Usaha Pertambangan
Maming juga mempersoalkan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi
objek dalam kasus yang menjeratnya hingga ditahan KPK. Diketahui, dirinya disebut KPK telah menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio.
Maming disebut berperan aktif dalam memperlancar proses peralihan izin
usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare
milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN saat dirinya
menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Maming menegaskan bahwa pengalihan IUP sudah sesuai prosedur hukum.
Bahkan, hal itu sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis
sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan
Banjarmasin," katanya.
Gratifikasi
Terakhir, Maming mempermasalahkan sangkaan gratifikasi yang disematkan
KPK terhadap dirinya. Dia meyakinkan bahwa apa yang disangkakan KPK
tidak benar dan hal itu murni business to business.
"Yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business.
Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer,
bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang.
Murni business to business," ucap Maming.
Seperti diketahui, KPK menahan Mardani H Maming selama 20 hari pertama
hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) itu ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (28/7). (N-2)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved