Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada yang salah dalam penetapan status buronan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di tengah proses praperadilan. Lembaga Antikorupsi mengeklaim sudah sesuai hukum dalam memasukkan nama Mardani ke daftar pencarian orang (DPO).
"Secara hukum sah kami berwenang mengeluarkan surat pencarian orang," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Iskandar mengatakan Mardani ditetapkan sebagai buronan setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Lembaga Antikorupsi berhak menetapkan tersangka sebagai buronan jika sudah dua kali mangkir.
"Kami sudah menerbitkan surat perintah pencarian orang karena sudah dipanggil secara patut," ujar Iskandar.
Lebih lanjut, KPK mengapresiasi hakim praperadilan yang menolak praperadilan Mardani karena sudah berstatus sebagai buronan. Keputusan hakim diklaim sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Terhadap Tersangka yang Melarikan Diri atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Baca juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK: Hakim Objektif dan Independen
"SEMA Nomor 1 Tahun 2018 itu telah ada larangan praperadilan oleh orang yang masuk dalam status daftar pencarian orang sehingga hakim tadi mempertimbangkan juga karena kedudukan yang bersangkutan dalam pencarian orang," tutur Iskandar.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak praperadilan itu yakni adanya status buronan terhadap Mardani.
Hakim menilai Mardani selaku pemohon praperadilan harus diketahui keberadaannya selama persidangan berlangsung. Beleid itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Terhadap Tersangka yang Melarikan Diri atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Selain itu, hakim menilai gugatan praperadilan Mardani merupakan pokok perkara penyidikan yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim menilai permohonan kubu Mardani tidak berasalan.
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat. (OL-4)
SHE Zhijiang, buronan besar yang akhirnya diterbangkan keluar dari Bangkok menuju negaranya untuk persidangan. Raja judi online (judol) dan scam itu akan diadili Beijing
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved