Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK: Penetapan Buronan saat Praperadilan Mardani Maming Sah

Candra Yuri Nuralam
27/7/2022 16:53
KPK: Penetapan Buronan saat Praperadilan Mardani Maming Sah
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan Mardani H Maming(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada yang salah dalam penetapan status buronan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di tengah proses praperadilan. Lembaga Antikorupsi mengeklaim sudah sesuai hukum dalam memasukkan nama Mardani ke daftar pencarian orang (DPO).

"Secara hukum sah kami berwenang mengeluarkan surat pencarian orang," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Iskandar mengatakan Mardani ditetapkan sebagai buronan setelah dua kali mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Lembaga Antikorupsi berhak menetapkan tersangka sebagai buronan jika sudah dua kali mangkir.

"Kami sudah menerbitkan surat perintah pencarian orang karena sudah dipanggil secara patut," ujar Iskandar.

Lebih lanjut, KPK mengapresiasi hakim praperadilan yang menolak praperadilan Mardani karena sudah berstatus sebagai buronan. Keputusan hakim diklaim sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Terhadap Tersangka yang Melarikan Diri atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Baca juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK: Hakim Objektif dan Independen

"SEMA Nomor 1 Tahun 2018 itu telah ada larangan praperadilan oleh orang yang masuk dalam status daftar pencarian orang sehingga hakim tadi mempertimbangkan juga karena kedudukan yang bersangkutan dalam pencarian orang," tutur Iskandar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait pengujian keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak praperadilan itu yakni adanya status buronan terhadap Mardani.

Hakim menilai Mardani selaku pemohon praperadilan harus diketahui keberadaannya selama persidangan berlangsung. Beleid itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Terhadap Tersangka yang Melarikan Diri atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Selain itu, hakim menilai gugatan praperadilan Mardani merupakan pokok perkara penyidikan yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim menilai permohonan kubu Mardani tidak berasalan.

KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.

KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya