Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hasil sidang praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Lembaga Antikorupsi itu menang dalam gugatan pengujian keabsahan penetapan tersangka kepada Mardani.
"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, hari ini.
Ali mengatakan pihaknya sudah optimis memenangkan gugatan itu sejak awal. Pasalnya, Lembaga Antikorupsi meyakini semua proses hukum penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tidak menyalahi aturan.
"Kami yakin bahwa penyidikan oleh KPK ini sudah sesuai prosedur sehingga kami tetap lanjutkan penyidikan ini dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya," ujar Ali.
KPK bakal langsung mengebut penyidikan kasus Mardani. Semua informasi pengembangan kasus itu dipastikan dibeberkan ke publik.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Mardani Maming Sesuai Prosedur
"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Mardani.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Seluruh permintaan Mardani dalam praperadilan ini ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka. (OL-4)
KPK membeberkan temuan baru atas dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Negara ditaksir merugi triliunan.
Asep mengatakan, sprindik umum bisa membuat penyidik lebih lenggang mengumpulkan bukti atas keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi ini.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8).
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) naik ke tahap penyidikan. Sejumlah orang dipastikan menerima uang terkait perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas pembuatan patok di lahan IUP miliknya.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved