Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Selewengkan Dana Korban Lion Air, ACT Kirim Dana Rp10 Miliar ke Koperasi 212

Siti Yona Hukmana
25/7/2022 22:21
Selewengkan Dana Korban Lion Air, ACT Kirim Dana Rp10 Miliar ke Koperasi 212
PRESIDEN Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar yang kini berstatus tersangka(MI/ M Irfan)

YAYASAN Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan  dana kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp34 miliar. Dana tersebut berasal dari corporate social responsibility (CSR) yang diberikan Boeing untuk para korban sebesar Rp138 miliar.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Helfi menuturkan beberapa penyelewengan dana tersebut digunakan ACT untuk pengadaan armada rice truk senilai Rp2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar. "Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," bebernya.

Selain itu, Helfi menyebut ACT juga menggunakan dana CSR dari Boeing sebesar Rp3 miliar untuk dana talangan CV CUN. Terakhir, mereka juga mengambil dana senilai Rp7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS. "Sehingga total semuanya Rp34.573.069.2000 (miliar)," ujarnya.

Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka selepas gelar perkara hari ini.

Keempatnya ialah Ahyudin (A) selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA), selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

Mereka dijerat pasal berlapis. Yakni tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya