INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Polri memutuskan hasil peninjauan kembali (PK) persidangan kode etik AKBP Raden Brotoseno pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan. Hasil PK sidang itu akan disampaikan Kamis (14/7) siang ini.
"Hal itu (pecat) bukan tidak mungkin, sebab telah diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) PK berupa pemberatan sanksi Putusan Sidang KKEP sebelumnya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadana dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).
Kurnia mengatakan ada berbagai pertimbangan sebelum muncul desakan tersebut. Pertama, Brotoseno adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi yang telah divonis berkekuatan hukum tetap pidana penjara lima tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Polri Gelar PK Sidang Etik Brotoseno, Diputuskan 14 Hari Kerja
"Secara sederhana saja, setiap orang memahami bahwa korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Pelaku kejahatan, terlebih korupsi, tidak lagi pantas bekerja di institusi negara," tegas Kurnia.
Kedua, Kurnia menyebut Brotoseno melakukan kejahatan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Kepolisian. Tindakan itu dinilai sudah tidak pantas mempertahankan Brotoseno.
"Sebab, dengan tindakan Brotoseno tersebut citra Polri semakin runtuh di tengah masyarakat. Jadi, kenapa masih dipertahankan?" ungkapnya.
Ketiga, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, dengan mempertahankan Brotoseno, Kapolri bisa dicap melanggar komitmen sendiri.
Keempat, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi anggota Polri harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan.
"Maka dari itu, dengan mempertahankan Brotoseno sebagai anggota Polri yang mana dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan, institusi Kepolisian telah menegasikan aturan tersebut," tutur dia.
Komisi Banding Kode Etik selesai bekerja melakukan peninjauan kembali (PK) sidang etik AKBP Raden Brotoseno. Hasilnya disampaikan pada Kamis, 14 Juli 2022
"Sudah (ada hasil) nanti Karo (Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan) sampaikan ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (13/7).
PK sidang etik Brotoseno digelar merujuk Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri meninjau kembali hasil sidang etik mantan koruptor itu yang digelar pada 13 Oktober 2020.
Dalam sidang etik itu Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat. Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu. Desakan masyarakat ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan melakukan peninjauan kembali.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Saat ini, eks koruptor Brotoseno masih aktif bekerja di Korps Bhayangkara. Dia diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri. (OL-1)