Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Brotoseno dipecat dari Korps Polri berdasarkan hasil putusan peninjauan kembali (PK) sidang kode etik profesi.
"Pelaku kejahatan, terlebih korupsi, tidak lagi pantas bekerja di institusi negara."
Ramadhan mengatakan saat ini pemeriksaan masih berjalan. Menurut dia, hasil peninjauan kembali (PK) nanti bersifat final. Tak ada lagi banding untuk Brotoseno.
Menurut Dedi, tim ini akan diketuai Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) yang beranggotakan Kepala Divisi Propam, Kepala Divisi Hukum Polri, dan beberapa pakar.
Brotoseno masih bertugas seperti biasa di Polri jelang Peninjauan Kembali (PK) sidang etik.
Ini dimungkinkan setelah Korps Bhayangkara mencabut Peraturan Kapolri (Perkap) No 14/2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap No 19/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu."
Mestinya dua beleid hukum tersebut cukup untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brotoseno. Tidak perlu logika hukum yang lebih tinggi lagi.
Penempatan itu dianggap juga tak layak bagi Brotoseno, selaku mantan koruptor.
KOMPOLNAS menyatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno dilakukan sebelum era Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.
Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengonfirmasi Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
KOMISI Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi.
Polri seharusnya mempedomani Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Brotoseno disebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.
Brotoseno, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved