MABES Polri didesak menjelaskan status anggota Polri, Raden Brotoseno. Desakan itu disampaikan menyusul adanya informasi terkait Brotoseno, yang menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai dipenjara.
"Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5).
Kurnia mengatakan ICW telah melayangkan surat kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri Raden Brotoseno pada awal Januari 2022. Namun, belum ada respons dari Polri hingga saat ini.
Baca juga: Kapolri dan Kapolda Papua Diminta Taat Aturan Soal Pembentukan Polres di Dogiyai
Kurnia menjelaskan, per 14 Januari 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi. Menurutnya, Brotoseno seharusnya sudah dipecat dari Korps Bhayangkara.
Dia menuturkan ada dua hal anggota Polri bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Yakni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta menurut pejabat berwenang Brotoseno tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah," tutur Kurnia.
Hanya, kata dia, permasalahan saat ini menyangkut syarat ke-2. Menurutnya, Polri harus menjelaskan kepada masyarakat jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif.
"Sebab hal ini terbilang janggal. Pertama, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan. Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara," ucapnya.
Brotoseno, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Brotoseno dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta pembebasan bersyarat. Brotoseno mesti mengikuti bimbingan usai menghirup udara bebas. (OL-1)