Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Pansus DPRD Dogiyai Simon Petrus Pekei meminta Kapolri dan Kapolda Papua untuk menaati aturan soal rencana pembentukan Polres di Kabupaten Dogiyai. Menurut Simon, pembentukan Polres baru di sebuah tempat harus merujuk aturan yang dibuat Polri sendiri dalam hal ini Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kalau kita cermati prosesnya, kami menilai ada pemaksaan untuk membentuk Polres baru di Kabupaten Dogiyai. Lebih dari itu pimpinan Polri baik di daerah maupun pusat menabrak aturan yang mereka buat sendiri. Dogiyai itu belum ada kelayakan untuk terbentuknya sebuah Polres baru. Dari sisi wilayah atau jumlah penduduk, dinamika keamanan, rasanya masih tepat ditangani oleh dua Polsek yang saat ini ada di Dogiyai dengan koordinasi Polres Nabire,” ungkap Simon dalam keterangannya kepada Media Indonesia, di Jakarta, Minggu (29/5).
Dijelaskan Simon, pembentukan Polres Dogiyai sejak awal tidak melalui rencana yang transparan antara Polri, Pemerintah Daerah, DPRD, Dewan Adat dan tokoh-tokoh masyarakat serta tokoh agama. Padahal kata dia, salah satu poin penting pada Pasal 3 Peraturan Polri No 4 Tahun 2018 adalah transparansi dengan mempertimbangkan pendapat dan saran baik dari internal Polri maupun eksternal.
“Bukan hanya itu ada juga aspek proporsional, artinya antara kebutuhan yang ada dengan situasi setempat tampaknya tidak tepat. Hadirnya Polres di Dogiyai justru tidak efektif dan efisien. Tidak ada juga perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang meningkat; dan ini yang paling penting, selama ini tidak ada tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan kepolisian. Jadi belum saatnya ada Polres di Dogiyai,” jelas Simon.
Bukan hanya itu, dalam Peraturan Polri tersebut sambung Simon, terbentuknya Polres baru di suatu tempat mengandaikan tersedianya lahan untuk kantor, rumah dinas atau asrama, fasilitas umum dan sosial sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil penilaian tim studi kelayakan.
Baca juga : Datangi Warga hingga Terpusat, Cara BIN Capai Target Dosis Booster di Banten
Secara spesifik, terkait lahan untuk kantor, pengadaannya dapat berasal dari APBN atau hibah pemerintah daerah, instansi lain, swasta dan atau masyarakat dengan alas hak yang sah.
“Dan ini persis persoalan di Dogiyai hari ini, yaitu masyarakat tidak memberikan lahan. Apakah ada lahan Pemda? Juga tidak ada. Karena masyarakat hanya memberikan hibah pada pemerintah untuk Kantor Bupati dan Kantor DPRD saja. Satu sentimeter pun tidak ada tanah yang diberikan oleh fungsionaris adat kepada Polri untuk pembentukan Polres tersebut. Jadi kalau lahan tidak ada, lantas mau buat di mana? Polri harusnya taat aturan sehingga tidak dianggap seakan-akan ada kepentingan lain untuk membuat Polres di sana,” tegasnya.
Simon berharap, dalam kunjungan tim Pansus DPRD Dogiyai selama di Jakarta, baik pertemuan dengan Pimpinan Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, DPD RI bisa memberikan informasi yang utuh sehingga rencana pembentukan Polres ini bisa ditinjau kembali.
“Setidaknya, perlu mendengar aspirasi masyarakat langsung. Karena Polisi ini kan hadir sebagai pengayom masyarakat. Jadi pendekatannya harus bottom-up, bukan dari atas dipaksakan ke masyarakat. Dan lebih penting kami ingatkan Kapolda dan Kapolri agar taati saja aturan yang sudah dibuat Polri sendiri," pungkas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dogiyai tersebut. (OL-7)
Warga agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan peristiwa keamanan lainnya seperti aksi tawur, penyalahgunaan narkoba, dan insiden kebakaran.
Pembangunan pelabuhan KCN masih berlangsung secara bertahap dan ditargetkan rampung pada 2026.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor
Polres Tasikmalaya membuat inovasi-inovasi dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang mudik.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon pelayanan di masing-masing polsek terdekat.
Kegiatan tersebut sebagai langkah humanis Polri dalam mendekatkan hubungan langsung ke masyarakat, sekaligus melakukan kampanye tertib berlalu lintas untuk keselamatan berkendara.
Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan sinergisitas, di Jakarta, Senin (4/8).
Kemenimipas dan Polri menandatangani nota kesepahaman untuk meningkatkan sinergi dalam keimigrasian, pemasyarakatan, dan kepolisian.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu PresisiĀ
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved