Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
POLRI dinilai melanggar aturan apabila kembali mengaktifkan AKBP Raden Brotoseno. Brotoseno disebut harus dipecat setelah diputus bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas, maka institusi Polri telah melanggar aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 (tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia)," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, hari ini.
Menurutnya, anggota Polri yg sudah diputus bersalah oleh pengadilan yg berkekuatan hukum tetap akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. Hal itu sesuai Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"IPW mendesak agar Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," ujar Sugeng.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino
Kabar Brotoseno kembali aktif pertama kali disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Brotoseno disebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Brotoseno dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta pembebasan bersyarat. Brotoseno mesti mengikuti bimbingan usai menghirup udara bebas.(OL-4)
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Kehadiran EHang 216-S yang diperkenalkan sebagai armada drone patrol presisi, menjadi representasi dari langkah Polri untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi global.
Polri menegaskan komitmennya untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam optimalisasi penerimaan negara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin mengusulkan pemanfaatan teknologi CCTV atau kamera pengawas untuk mencegah kekerasan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Brotoseno dipecat dari Korps Polri berdasarkan hasil putusan peninjauan kembali (PK) sidang kode etik profesi.
"Pelaku kejahatan, terlebih korupsi, tidak lagi pantas bekerja di institusi negara."
Ramadhan mengatakan saat ini pemeriksaan masih berjalan. Menurut dia, hasil peninjauan kembali (PK) nanti bersifat final. Tak ada lagi banding untuk Brotoseno.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved