Senin 30 Mei 2022, 15:15 WIB

Polri Dinilai Langgar Aturan Jika Kembali Aktifkan Brotoseno

Siti Yona Hukmana | Politik dan Hukum
Polri Dinilai Langgar Aturan Jika Kembali Aktifkan Brotoseno

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
AKBP Brotoseno

 

POLRI dinilai melanggar aturan apabila kembali mengaktifkan AKBP Raden Brotoseno. Brotoseno disebut harus dipecat setelah diputus bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas, maka institusi Polri telah melanggar aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 (tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia)," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, hari ini.

Menurutnya, anggota Polri yg sudah diputus bersalah oleh pengadilan yg berkekuatan hukum tetap akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. Hal itu sesuai Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"IPW mendesak agar Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," ujar Sugeng.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Kabar Brotoseno kembali aktif pertama kali disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Brotoseno disebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Brotoseno dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta pembebasan bersyarat. Brotoseno mesti mengikuti bimbingan usai menghirup udara bebas.(OL-4)

Baca Juga

MI/Cri Canon

Banyak Fakta Menarik Di Persidangan Kasus Unila, KPK Bakal Kaji Pengembangan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 23 Maret 2023, 09:20 WIB
KPK menyebut sudah mengantongi banyak fakta menarik dari persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung....
MI/M Irfan

Jam Makan Tahanan KPK Beragama Islam Disesuaikan Selama Ramadan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 23 Maret 2023, 08:50 WIB
Jadwal pemberian makanan bagi tahanan beragama muslim digeser ke jam sahur dan untuk berbuka juga bergeser ke jam mendekati...
Antara

KPK Sebut Proses Perizinan yang Rumit Buka Celah Korupsi

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 23 Maret 2023, 08:05 WIB
KPK masih menemukan proses dan prosedur yang rumit, berbelit, dan tumpang tindih, yang dapat menimbulkan tindak pidana...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya