POLRI dinilai melanggar aturan apabila kembali mengaktifkan AKBP Raden Brotoseno. Brotoseno disebut harus dipecat setelah diputus bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas, maka institusi Polri telah melanggar aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 (tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia)," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, hari ini.
Menurutnya, anggota Polri yg sudah diputus bersalah oleh pengadilan yg berkekuatan hukum tetap akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian. Hal itu sesuai Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"IPW mendesak agar Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) menjelaskan alasan pengaktifan kembali Brotoseno sebagai penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," ujar Sugeng.
Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino
Kabar Brotoseno kembali aktif pertama kali disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Brotoseno disebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno telah dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.
Brotoseno dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi serta pembebasan bersyarat. Brotoseno mesti mengikuti bimbingan usai menghirup udara bebas.(OL-4)