Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut mantan koruptor AKBP Raden Brotoseno masih bekerja aktif di Korps Bhayangkara jelang Peninjauan Kembali (PK) sidang etik. Brotoseno saat ini ditugaskan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
"Ya masih (bekerja), sementara ya, informasi dari Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo kan masih. Tapi, untuk masalah status terakhirnya menunggu tim dulu bekerja," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/6).
Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat menyarankan untuk memberhentikan sementara Brotoseno selama proses PK. Polisi menampung saran tersebut. Namun, Dedi mengatakan pengaktifan atau tidak seorang anggota ditentukan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Propam kan ada Karo Wabprof (Brigjen Anggoro Sukartono), nanti kalau Karo Wabprof yang mengasesmen (menilai) itu, apakah dilakukan seperti itu (dinonaktifkan sementara) atau tetap lanjut sampai dengan proses PK itu berlangsung," jelas Dedi
Brotoseno segera menjalani PK sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Guna menguji hasil sidang etik Brotoseno yang digelar 2020.
Baca juga: Rakernas PDIP Angkat Isu Penguatan Desa
Dalam sidang etik itu Brotoseno dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. Dia tidak dipecat karena berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
Pengaktifan kembali Brotoseno menuai polemik di masyarakat. Polri didesak memecat mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri itu.
Desakan masyarakat ditindaklanjuti Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan akan meninjau kembali hasil sidang etik Brotoseno.
Kapolri akan membentuk tim peneliti menjelang PK sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno. Tim peneliti itu akan diketuai Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, dan anggotanya ialah Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada, serta Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto.
Nanti, para tim peneliti akan memberikan saran ke Kapolri terkait hal-hal yang perlu dianulir dari putusan tersebut. Penggelaran PK menyusul Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP diundangkan. Namun, belum disebut pasti waktu penggelaran PK sidang tersebut. (P-5)
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
KPK mengungkap kemungkinan PT KD, yang merupakan anak usaha Kemeterian Keuangan melakukan suap terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok agar eksekusi lahan berkekuatan inkracht
Hakim menyatakan surat pernyataan dari rumah sakit terkait Silfester yang masih dirawat tak bisa diterima.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Dia mengatakan, semestinya Setya Novanto bebas sejak 25 Juli 2025. Setnov mendapatkan masa pengurangan hukuman berdasarkan hasil PK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto mengecewakan dan memprihatinkan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved