KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno dilakukan sebelum era Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.
Hal itu diungkapkan Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum pak Listyo Sigit," tegasnya.
Benny menyebut institusi Polri harus menjadikan hal ini sebagai pembelajaran dan bentuk evaluasi agar bisa jauh lebih baik lagi dalam memberikan keputusan etik terhadap personel kepolisian yang terjerat masalah hukum.
"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tutur Benny.
Adapun Benny menyebut Kompolnas telah mencoba mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotseno ke Korps Bhayangkara.
Walhasil, putusan terkait perkara Brotoseno harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun, kata Benny, ke depannya Polri harus berhati-hati dalam memutus sidang etik. Apalagi jika terkait dengan perkara soal kasus tindak pidana korupsi.
"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur," ungkap Benny.
Benny menegaskan bahwa putusan tersebut patut untuk dihormati dan ke depannya Polri agar lebih hati-hati memutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi. (OL-13)