Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kapolri akan Tinjau Kembali Hasil Sidang Etik Brotoseno

Siti Yona Hukmana
08/6/2022 12:24
Kapolri akan Tinjau Kembali Hasil Sidang Etik Brotoseno
AKBP Raden Brotoseno(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat suara terkait pengaktifan kembali AKBP Raden Brotoseno usai menjadi narapidana kasus korupsi. Kapolri memutuskan akan meninjau kembali hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Brotoseno.

"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu," kata Listyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6).

Listyo mengatakan, sebelum peninjauan kembali, pihaknya akan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasalnya, kedua Perkap itu tidak ada mekanisme untuk peninjauan kembali.

Baca juga: Mestinya Polri Tidak Berikan Pengecualian bagi Bekas Koruptor AKBP Brotoseno

"Terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi," ungkap jenderal bintang empat itu.

Kapolri mengatakan putusan merevisi Perkap Nomor 14 dan 19 muncul usai rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Rapat itu dalam upaya mencari solusi untuk membuktikan bahwa Polri komitmen memberantas korupsi.

Selain itu, Kapolri mengaku juga telah berdiskusi dengan para ahli. Kemudian, muncullah kesepakatan untuk merevisi Perkap tersebut.

"Ini sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat," ungkap Listyo.

Tribrata (TB) 1 itu mengatakan revisi Perkap sedang berproses. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan berharap revisi Perkap itu segera rampung.

"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ucap Listyo.

Dia ingin langkah-langkah yang dilakukan itu dapat menjawab berbagai pertanyaan masyarakat. Khususnya, komitmen Polri terhadap penanganan pidana korupsi.

"Ini tentunya akan terus kami perbaiki," kata mantan Kabareskrim Polri itu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Raden Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Saat ini, eks koruptor Brotoseno masih menjadi anggota Polri aktif. Dia kini diperbantukan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div Tik) Polri. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya