Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
AKBP Raden Brotoseno ditempatkan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri. Penempatan itu dianggap juga tak layak bagi Brotoseno, selaku mantan koruptor.
"Anggota Polri aktif itu tidak dibedakan antara staf atau pemegang jabatan, seharusnya sama dimata hukum maupun aturan etik Polri," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto, hari ini.
Kesamaan kedudukan anggota Polri, baik staf maupun pejabat tercantum dalam Peraturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua anggota Polri yang bermasalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap minimal dikenakan hukuman penjara empat tahun bisa diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau dibedakan malah akan fallacy logic terus menerus. Misalnya, kalau pejabat boleh korupsi dan tidak dihukum, kalau staf tidak boleh korupsi dan bisa dihukum. Ini malah logikanya salah kaprah," ujar Bambang.
Baca juga: Irjen Remigius Disebut tidak Mewakili Polri Mendaftar Jadi Anggota Komnas HAM
Sebelumnya, Brotoseno disebut-sebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Namun, dibantah Mabes Polri. Brotoseno ditegaskan tidak memiliki jabatan.
"Dia sekarang diperbantukan di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri. Sebagai staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juni 2202.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.(OL-4)
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Brotoseno dipecat dari Korps Polri berdasarkan hasil putusan peninjauan kembali (PK) sidang kode etik profesi.
Mestinya dua beleid hukum tersebut cukup untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Brotoseno. Tidak perlu logika hukum yang lebih tinggi lagi.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved