Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
AKBP Raden Brotoseno ditempatkan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri. Penempatan itu dianggap juga tak layak bagi Brotoseno, selaku mantan koruptor.
"Anggota Polri aktif itu tidak dibedakan antara staf atau pemegang jabatan, seharusnya sama dimata hukum maupun aturan etik Polri," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto, hari ini.
Kesamaan kedudukan anggota Polri, baik staf maupun pejabat tercantum dalam Peraturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Semua anggota Polri yang bermasalah dan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap minimal dikenakan hukuman penjara empat tahun bisa diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Kalau dibedakan malah akan fallacy logic terus menerus. Misalnya, kalau pejabat boleh korupsi dan tidak dihukum, kalau staf tidak boleh korupsi dan bisa dihukum. Ini malah logikanya salah kaprah," ujar Bambang.
Baca juga: Irjen Remigius Disebut tidak Mewakili Polri Mendaftar Jadi Anggota Komnas HAM
Sebelumnya, Brotoseno disebut-sebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Namun, dibantah Mabes Polri. Brotoseno ditegaskan tidak memiliki jabatan.
"Dia sekarang diperbantukan di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri. Sebagai staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Juni 2202.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 menghukum Brotoseno dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp300 juta karena terlibat korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Brotoseno dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.
Pidana denda Rp300 juta subsider tiga bulan juga telah dijalankan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Bebasnya Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.(OL-4)
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
Pengumuman daftar caleg eks koruptor merupakan cara memberi informasi pada masyarakat terkait rekam jejak
"Bagus dong, artinya apa, supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih."
PARTAI NasDem mendukung penuh upaya Komisi Pemilihan Umum untuk mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan napi korupsi.
Ada 49 calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan narapidana korupsi.
Brotoseno, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
Brotoseno disebut menjabat sebagai penyidik madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri usai menjadi tahanan kasus korupsi.
Polri seharusnya mempedomani Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
KOMISI Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengonfirmasi Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved