Kamis 02 Juni 2022, 15:56 WIB

Bekas Koruptor AKBP Brotoseno Kembali Bertugas di Polri, Jadi Staf TIK

Mediaindonesia | Politik dan Hukum
Bekas Koruptor AKBP Brotoseno Kembali Bertugas di Polri, Jadi Staf TIK

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
AKBP Brotoseno

 

MANTAN narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno kembali aktif menjadi anggota Polri dengan menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengonfirmasi Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.

"Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK Polri," kata Ramadhan di Jakarta, hari ini.

Ramadhan menambahkan Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri.

"Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," katanya.

Namun demikian, Ramadhan belum memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi.

"Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah," imbuhnya.

Baca juga: KPK Minta Keterangan Mardani Maming, Soal Kasus Suap Tambang?

AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya. Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.(Ant/OL-4)

Baca Juga

MGN

Demokrat Masuk Kabinet? Puan: Tanya Pak Jokowi

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 16:34 WIB
KETUA DPP PDIP Puan Maharani merespons soal kabar Partai Demokrat akan mendapat jatah menteri di Kabinet Indonesia...
MI/Sugeng

Tidak lagi Ekspor Ke Myanmar, Defend ID Dukung Penuh Resolusi PBB

👤Cahya Mulyana 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 16:10 WIB
PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari...
Antara

Istri Rafael Alun Kantongi Rp30 Juta per Bulan dari PT Cubes Consulting

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 15:46 WIB
KETERLIBATAN istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek kembali didalami dalam persidangan dugaan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya