Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.
Dalam putusan sidang, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang KEPP.
Adapun hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021.
“Dalam putusan sidang KKEP pada 13 oktober 2020, Brotoseno terbukti secara sah melanggar sejumlah pasal tentang KKEP dengan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dalam KKEP dan tertulis kepada Kapolri serta dipindahtugaskan pada jabatan berbeda bersifat demosi,” ujar Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Rabu (1/6).
Edi mengemukakan keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri.
Namun, Edi meminta seluruh kegiatan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilaporkan kepada Kapolri.
Hal itu penting mengingat keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan Divisi Profesi dan Pengamanan melalukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tertanggal 13 Oktober 2020 memutuskan AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Atas putusan itu, Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanski berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela.
Brotoseno juga harus menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP.
“Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (OL-13)
KY berperan penting dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim, serta menegakkan perilaku hakim yang beretika.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
MA belum bisa menanggapi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mendukung pemisahan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari Kemendagri
Sebelumnya, 9 Hakim MK dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi.
Komnas Perempuan menyoroti praktik penyiksaan seksual yang melibatkan aparat penegak hukum. Laporan tahunan lembaga tersebut mencatat setidaknya ada 13 kasus penyiksaan seksual di 2024
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Demo di Balai Kota Jakarta pada hari ini berakhir ricuh hingga melukai sejumlah polisi. Akibat hal tersebut, sebanyak 93 mahasiswa kini diamankan oleh pihak kepolisian.
KEPOLISIAN akan mengusut tuntas kasus grup Facebook hubungan sedarah (Inses).
Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik.
Pihak kepolisian pun terus melakukan patroli pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved