Rabu 01 Juni 2022, 21:10 WIB

Terjerat Korupsi, AKBP Brotoseno Dijatuhi Hukuman Demosi

Yakub Pryatama W | Politik dan Hukum
Terjerat Korupsi, AKBP Brotoseno Dijatuhi Hukuman Demosi

Dok.Ant
AKBP Raden Brotoseno

 

KOMISI Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yaitu  pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda. 

Dalam putusan sidang, AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang KEPP. 

Adapun hasil keputusan sidang keluar setahun sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, yang baru dilantik pada 27 Januari 2021. 

“Dalam putusan sidang KKEP pada 13 oktober 2020, Brotoseno terbukti secara sah melanggar sejumlah pasal tentang KKEP dengan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dalam KKEP dan tertulis kepada Kapolri serta dipindahtugaskan pada jabatan berbeda bersifat demosi,” ujar Edi Hasibuan selaku Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Rabu (1/6). 

Edi mengemukakan keputusan dan hasil sidang KEPP sama sekali tidak ada campur tangan Kapolri. 

Namun, Edi meminta seluruh kegiatan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dilaporkan kepada Kapolri. 
Hal itu penting mengingat keputusan terhadap AKBP Brotoseno ini diambil melalui pertimbangan yang matang dan Divisi Profesi dan Pengamanan melalukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. 

“Kami ajak semua pihak menghormati sepenuhnya putusan KKEP,” pungkasnya. 

Sebelumnya, berdasarkan hasil keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) tertanggal 13 Oktober 2020 memutuskan AKBP Brotoseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri 14 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Atas putusan itu, Ferdy menjelaskan, AKBP Brotoseno dijatuhi sanski berupa pelabelan sebagai anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela. 

Brotoseno juga harus menyatakan permohonan maaf kepada petinggi Polri, dan Sidang KEPP. 

“Sebagai pelaku perbuatan tercela, kewajiban pelanggar (AKBP Brotoseno) untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KEPP, dan atau secara tertulis kepada Pemimpin Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (OL-13) 

Baca Juga

MI/M. Irfan

Disebut Terima Rp27 M, Kejagung Perlu Segera Panggil Kembali Dito Ariotedjo

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 18:15 WIB
Pasalnya, di pengadilan nama Menpora jelas dan tegas disebut menerima Rp27 miliar untuk penanganan...
MI/Akhmad Safuan

Survei Indikator Ungkap Tren Elektabilitas Ganjar Naik, Prabowo Turun

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 18:00 WIB
Dalam simulasi tiga nama, Ganjar Pranowo meraih peringkat teratas dengan elektabilitas 37,4...
Ist/DPR

DPR Dorong TNI dan Polri Manfaatkan Produk Industri Pertahanan Dalam Negeri

👤Media Indonesia 🕔Minggu 01 Oktober 2023, 17:35 WIB
Indonesia sudah bertekad untuk memenuhi kebutuhan alat utama sistem pertahanan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya