Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia harus segera melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Ini dimungkinkan setelah Korps Bhayangkara mencabut Peraturan Kapolri (Perkap) No 14/2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap No 19/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
"Betul sekali (harus segera dilakukan)," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6).
Kapolri sendiri telah resmi mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 7/2022 yang memungkinkan upaya hukum luar biasa berupa PK atas putusan sidang KKEP. Upaya PK dalam Perpol tersebut bisa dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding diketok.
Baca juga: Kapolri akan Tinjau Kembali Hasil Sidang Etik Brotoseno
Sebelumnya, Poengky menjelaskan bahwa putusan KKEP Brotoseno pada 2020 hanya menjatuhkan hukuman demosi dan permintaan maaf. Diketahui, Brotoseno merupakan eks koruptor kasus cetak sawah di Kalimantan Barat pada 2018.
"Dengan disahkannya Perpol No 7/2022 diharapkan Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," kata Poengky.
Sebelumnya, Brotoseno telah divonis bersalah atas kasus korupsi yang menjeratnya dan dihukum pidana 5 tahun penjara. Sidang KKEP yang digelar untuk dirinya menyatakan Brotoseno bersalah melakukan perbuatan tercel. Kendati demikian, sidang itu tidak berujung pada hukuman pemecatan.
Kekinian, Brotoseno justru ditugaskan sebagai staf pada Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri. (OL-4)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Brotoseno dipecat dari Korps Polri berdasarkan hasil putusan peninjauan kembali (PK) sidang kode etik profesi.
"Pelaku kejahatan, terlebih korupsi, tidak lagi pantas bekerja di institusi negara."
Ramadhan mengatakan saat ini pemeriksaan masih berjalan. Menurut dia, hasil peninjauan kembali (PK) nanti bersifat final. Tak ada lagi banding untuk Brotoseno.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved