Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KEPOLISIAN Republik Indonesia harus segera melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Ini dimungkinkan setelah Korps Bhayangkara mencabut Peraturan Kapolri (Perkap) No 14/2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap No 19/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
"Betul sekali (harus segera dilakukan)," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6).
Kapolri sendiri telah resmi mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 7/2022 yang memungkinkan upaya hukum luar biasa berupa PK atas putusan sidang KKEP. Upaya PK dalam Perpol tersebut bisa dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP banding diketok.
Baca juga: Kapolri akan Tinjau Kembali Hasil Sidang Etik Brotoseno
Sebelumnya, Poengky menjelaskan bahwa putusan KKEP Brotoseno pada 2020 hanya menjatuhkan hukuman demosi dan permintaan maaf. Diketahui, Brotoseno merupakan eks koruptor kasus cetak sawah di Kalimantan Barat pada 2018.
"Dengan disahkannya Perpol No 7/2022 diharapkan Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut," kata Poengky.
Sebelumnya, Brotoseno telah divonis bersalah atas kasus korupsi yang menjeratnya dan dihukum pidana 5 tahun penjara. Sidang KKEP yang digelar untuk dirinya menyatakan Brotoseno bersalah melakukan perbuatan tercel. Kendati demikian, sidang itu tidak berujung pada hukuman pemecatan.
Kekinian, Brotoseno justru ditugaskan sebagai staf pada Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Div TIK) Polri. (OL-4)
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
Brotoseno dipecat dari Korps Polri berdasarkan hasil putusan peninjauan kembali (PK) sidang kode etik profesi.
"Pelaku kejahatan, terlebih korupsi, tidak lagi pantas bekerja di institusi negara."
Ramadhan mengatakan saat ini pemeriksaan masih berjalan. Menurut dia, hasil peninjauan kembali (PK) nanti bersifat final. Tak ada lagi banding untuk Brotoseno.
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved