Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jumlah partai politik (parpol) yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terus bertambah.
Teranyar ada 40 parpol yang sudah terdaftar. "Ada tambahan tiga parpol (yang sebelumnya ada parpol), yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses sipol," ujar Komisioner KPU Idham Holik, Selasa (5/7).
Sehingga, total sebanyak 40 parpol telah memiliki akun dan akses Sipol. Idham menuturkan Sipol penting untuk pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan data KPU, seluruh parpol yang berada di parlemen telah mendaftar lewat Sipol. Rinciannya, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Pembangunan Persatuan (PPP).
Baca juga: DPR Pilih Perppu untuk Ubah UU Pemilu, Ini Respons KPU
Lalu, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Parpol lainnya merupakan peserta Pemilu 2019. Namun, tidak melampaui presidential threshold.
"Total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol sebanyak 40 parpol," ungkap Idham.
Berikut 40 Parpol yang sudah mendaftar akun Sipol per 5 Juli 2022:
Partai Golongan Karya
Partai Bhinneka Indonesia
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Bulan Bintang
Partai Swara Rakyat Indonesia
Partai Rakyat Adil Makmur
Partai Persatuan Indonesia
Partai Demokrat
Partai Nasdem
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Keadilan dan Persatuan
Partai Ummat
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Pandu Bangsa
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Republikku Indonesia
Baca juga: Anggaran Rp5,6 Triliun Belum Cair, KPU Tunggu Janji Jokowi
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
Partai Garda Perubahan Indonesia
Partai Gerakan Indonesia Raya
Partai Amanat Nasional
Partai Negeri Daulat Indonesia
Partai Buruh
Partai Berkarya
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Reformasi
Partai Kedaulatan
Partai Republik
Partai Mahasiswa Indonesia
Partai Pelita
Partai Pemersatu Bangsa
Baca juga: Moeldoko Sebut Pelayanan Publik Terhambat karena Minim Infrastruktur
Partai Rakyat
Partai Politik lokal Aceh
Partai Adil Sejahtera
Partai Aceh
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
Partai Islam Aceh
Partai Darul Aceh
(OL-11)
Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.
PENELITI senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang perlu dikoreksi.
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved