Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memilih gunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait perlunya aturan pada Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.
Pasalnya, perppu dinilai lebih tepat ketimbang harus merevisi UU tentang Pemilu. "Berkaitan dengan perppu, itu kan sepenuhnya kewenangan para pembuat UU, dan dalam tata negara di kita, sistim kita, legal drafter atau pembuat UU itu adalah pemerintah dan DPR,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Senin (4/7).
Idham membeberkan, KPU akan laksanakan seluruh ketentuan yang termuat dalam perppu. Menurut Idham, fenomena adanya perppu di kala tahapan Pemilu juga pernah terjadi pada 2020 silam.
Saat itu, pemerintah pernah menerbitkan perppu nomor 2 tahun 2020 yang kemudian perppu tersebut menjadi UU nomor 6 tahun 2020 terkait dengan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di masa pandemi covid-19.
“Intinya nanti sepenuhnya kewenangan dari pembuat dari UU. Dengan perppu saja sudah kuat, biasanya kalau sudah perppu bakal ditingkatkan ke UU,” paparnya.
Baca juga: Soal Pengganti Anies, Kemendagri: Tergantung Presiden
Sebelumnya, anggota DPR mendukung sepenuhnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan perlunya aturan pada Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan tiga provinsi baru di Papua.
Perppu dinilai lebih tepat ketimbang harus merevisi UU tentang Pemilu. Anggota Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan pihaknya cenderung memilih perppu sebab kalau harus merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 memakan waktu panjang dan bisa merambah klaster-klaster lain.
"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal pemilu disebabkan adanya daerah otonomi baru (DOB) di tiga provinsi di Papua dan IKN," ujarnya, kemarin.
Pemerintah, kata Guspardi, dapat merujuk pada pengalaman ketika menunda pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember juga dilakukan lewat perppu. (OL-4)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved