Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memilih gunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait perlunya aturan pada Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.
Pasalnya, perppu dinilai lebih tepat ketimbang harus merevisi UU tentang Pemilu. "Berkaitan dengan perppu, itu kan sepenuhnya kewenangan para pembuat UU, dan dalam tata negara di kita, sistim kita, legal drafter atau pembuat UU itu adalah pemerintah dan DPR,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Senin (4/7).
Idham membeberkan, KPU akan laksanakan seluruh ketentuan yang termuat dalam perppu. Menurut Idham, fenomena adanya perppu di kala tahapan Pemilu juga pernah terjadi pada 2020 silam.
Saat itu, pemerintah pernah menerbitkan perppu nomor 2 tahun 2020 yang kemudian perppu tersebut menjadi UU nomor 6 tahun 2020 terkait dengan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di masa pandemi covid-19.
“Intinya nanti sepenuhnya kewenangan dari pembuat dari UU. Dengan perppu saja sudah kuat, biasanya kalau sudah perppu bakal ditingkatkan ke UU,” paparnya.
Baca juga: Soal Pengganti Anies, Kemendagri: Tergantung Presiden
Sebelumnya, anggota DPR mendukung sepenuhnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan perlunya aturan pada Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan tiga provinsi baru di Papua.
Perppu dinilai lebih tepat ketimbang harus merevisi UU tentang Pemilu. Anggota Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan pihaknya cenderung memilih perppu sebab kalau harus merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 memakan waktu panjang dan bisa merambah klaster-klaster lain.
"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal pemilu disebabkan adanya daerah otonomi baru (DOB) di tiga provinsi di Papua dan IKN," ujarnya, kemarin.
Pemerintah, kata Guspardi, dapat merujuk pada pengalaman ketika menunda pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember juga dilakukan lewat perppu. (OL-4)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved