Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

DPR Pilih Perppu untuk Ubah UU Pemilu, Ini Respons KPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
04/7/2022 18:42
DPR Pilih Perppu untuk Ubah UU Pemilu, Ini Respons KPU
Komisioner KPU Idham Holik(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespons rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memilih gunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait perlunya aturan pada Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.

Pasalnya, perppu dinilai lebih tepat ketimbang harus merevisi UU tentang Pemilu. "Berkaitan dengan perppu, itu kan sepenuhnya kewenangan para pembuat UU, dan dalam tata negara di kita, sistim kita, legal drafter atau pembuat UU itu adalah pemerintah dan DPR,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Senin (4/7).

Idham membeberkan, KPU akan laksanakan seluruh ketentuan yang termuat dalam perppu. Menurut Idham, fenomena adanya perppu di kala tahapan Pemilu juga pernah terjadi pada 2020 silam.

Saat itu, pemerintah pernah menerbitkan perppu nomor 2 tahun 2020 yang kemudian perppu tersebut menjadi UU nomor 6 tahun 2020 terkait dengan penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2020 di masa pandemi covid-19.

“Intinya nanti sepenuhnya kewenangan dari pembuat dari UU. Dengan perppu saja sudah kuat, biasanya kalau sudah perppu bakal ditingkatkan ke UU,” paparnya.

Baca juga: Soal Pengganti Anies, Kemendagri: Tergantung Presiden

Sebelumnya, anggota DPR mendukung sepenuhnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan perlunya aturan pada Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan tiga provinsi baru di Papua.

Perppu dinilai lebih tepat ketimbang harus merevisi UU tentang Pemilu. Anggota Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan pihaknya cenderung memilih perppu sebab kalau harus merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 memakan waktu panjang dan bisa merambah klaster-klaster lain.

"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal pemilu disebabkan adanya daerah otonomi baru (DOB) di tiga provinsi di Papua dan IKN," ujarnya, kemarin.

Pemerintah, kata Guspardi, dapat merujuk pada pengalaman ketika menunda pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember juga dilakukan lewat perppu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya