Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umun (KPU) RI menanti janji Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang akan mendukung seratus persen tahapan Pemilu 2024.
Diketahui, anggaran Pemilu untuk tahun 2022 yang dikucurkan pemerintah baru Rp2,4 Triliun atau kurang Rp5,6 Triliun.
"Ya, kami sampai saat ini sangat yakin, pemerintah mendukung penuh kelancaran pelaksanaan pemilu serentak 2022, kami sangat yakin itu," ungkap Komisioner KPU, Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa (5/7).
Saat ini, lanjut Idham, KPU masih intens berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Komunikasi terus dilakukan agar dalam waktu dekat usulan keuangan yang telah diproses dapat segera dicairkan.
"Karena bulan Agustus selama 14 hari 1-14 kami akan menerima pendaftaran parpol. Yang kegiatannya secara simultan beriringan dengan verifikasi administrasi dokumen parpol yang diserahkan melalui aplikasi Sipol," ujarnya.
"Kemudian dilanjutkan lagi pada namanya verifikasi faktual, pada 16 bulan jelang pemungutan suara," tambahnya.
Lalu, memasuki bulan September, KPU akan menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Data tersebut, kata Idham, harus disinkronisasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir yang dimutakhiran secara berkelanjutan.
Baca juga : KPU Minta Perppu Pemilu Segera Diterbitkan
"Pada oktober, kami juga akan melakukan penataan dapil untuk pemilu anggota DPRD Kab/Kota se-Indonesia," ujarnya.
Idham menegaskan, memasuki Agustus pekerjaan KPU dalam tahapan pemilu 2024 akan padat merayap.
"Maka, kami berharap ini semua dapat direalisasi dengan dukungan anggaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menuturkan anggaran 2022 yang dikucurkan pemerintah baru Rp2,4 Triliun atau kurang Rp5,6 Triliun.
"Kekurangan anggaran KPU tersebut telah dibahas dalam berbagai RDP dan Konsinyering dengan Komisi 2 DPR RI dan prinsipnya disetujui," papar Yulianto, Minggu (19/6).
Yulianto menjelaskan kebutuhan anggaran KPU Tahun 2022 Rp8,06 Triliun itu akan dialokasikan untuk kebutuhan KPU Pusat Rp0,9 Triliun.
"Kemudian untuk KPU Provinsi (34 Satuan Kerja/Satker) Rp1,3 Triliun dan KPU Kab/Kota (514 Satker) Rp 5,7 Triliun," ungkapnya.
Menurut Yulianto, penyebab belum dialokasikan sepenuhnya kebutuhan anggaran KPU, karena Pemerintah (Kementerian Keuangan), menunggu penetapan tahapan Pemilu (PKPU Tahapan).
"Setelah penetapan PKPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut," tuturnya. (OL-7)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
BADAN Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta akan mengusulkan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sebesar Rp1,19 triliun.
Ketua Bawaslu Muhammad Fajar menjelaskan mengenai usulan pendanaan pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang digelar pada 2024.
Sulsel menjadi provinsi pertama dari 38 provinsi yang ada di Indonesia yang melakukan penandatanganan NPHD.
sampai saat ini APBD Kabupaten Nduga Tahun Anggaran 2024 yang akan menjadi dana pendukung anggaran pemilu 2024 belum juga ditetapkan.
KPU telah menyusun jadwal dan tahapan antara lain verifikasi pengurusan partai politik selama 30 hari dan durasi verfikasi faktual partai politik di provinsi kabupaten/kota selama 53 hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved