Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Minta Perppu Pemilu Segera Diterbitkan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/7/2022 12:20
KPU Minta Perppu Pemilu Segera Diterbitkan
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) segera diterbitkan. 

Adapun kebijakan Perppu harus dikeluarkan pemerintah untuk mengisi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua. 

"Saat ini, tahapan pemilu baru berjalan satu bulan kurang, kami berharap jika memang nanti akan ada Perppu maka akan segera diterbitkan perppu tersebut," papar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa (5/7). 

Baca juga: DPR Pilih Perppu untuk Ubah UU Pemilu, Ini Respons KPU

Jika Perppu diterbitkan segera, Idham menyebut pihaknya bisa menyiapkan seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan perintah Perppu tersebut. 

Hal itu harus diantisipasi sebagaimana tertuang PKPU nomor 3 tahun 2022 berkaitan dengan tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu serentak 2024, pada Desember 2022 adalah penyelenggaran tahapan dan jadwal penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI. 

"Artinya, kalau memang nanti ada pemilu untuk anggota DPD RI, karena di UU jelas setiap Provinsi akan menjadi dapil untuk pemilu anggota DPD RI," ucap Idham. 

"Maka tentu kami selaku penyelenggara harus menyiapkan infrastruktur (di tiga Provinsi baru Papua),"  ungkapnya. 

Idham menegaskan pihaknya akan melaksanakan apa yang menjadi aturan dalam Perppu yang mengatur penyelanggaraan pemilu. 

Sebelumnya, KPU RI merespons rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memilih gunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait perlunya aturan pada Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua. 

Pasalnya, Perppu dinilai lebih tepat ketimbang harus merevisi UU tentang Pemilu. 

"Berkaitan dengan Perppu, itu kan sepenuhnya kewenangan para pembuat UU, dan dalam tata negara di kita, sistim kita, legal drafter atau pembuat UU itu adalah pemerintah dan DPR,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Senin (4/7). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya