Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) segera diterbitkan.
Adapun kebijakan Perppu harus dikeluarkan pemerintah untuk mengisi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua.
"Saat ini, tahapan pemilu baru berjalan satu bulan kurang, kami berharap jika memang nanti akan ada Perppu maka akan segera diterbitkan perppu tersebut," papar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa (5/7).
Baca juga: DPR Pilih Perppu untuk Ubah UU Pemilu, Ini Respons KPU
Jika Perppu diterbitkan segera, Idham menyebut pihaknya bisa menyiapkan seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan perintah Perppu tersebut.
Hal itu harus diantisipasi sebagaimana tertuang PKPU nomor 3 tahun 2022 berkaitan dengan tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu serentak 2024, pada Desember 2022 adalah penyelenggaran tahapan dan jadwal penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI.
"Artinya, kalau memang nanti ada pemilu untuk anggota DPD RI, karena di UU jelas setiap Provinsi akan menjadi dapil untuk pemilu anggota DPD RI," ucap Idham.
"Maka tentu kami selaku penyelenggara harus menyiapkan infrastruktur (di tiga Provinsi baru Papua)," ungkapnya.
Idham menegaskan pihaknya akan melaksanakan apa yang menjadi aturan dalam Perppu yang mengatur penyelanggaraan pemilu.
Sebelumnya, KPU RI merespons rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memilih gunakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait perlunya aturan pada Pemilu 2024 di tiga provinsi baru di Papua.
Pasalnya, Perppu dinilai lebih tepat ketimbang harus merevisi UU tentang Pemilu.
"Berkaitan dengan Perppu, itu kan sepenuhnya kewenangan para pembuat UU, dan dalam tata negara di kita, sistim kita, legal drafter atau pembuat UU itu adalah pemerintah dan DPR,” ungkap Komisioner KPU Idham Holik, kepada Media Indonesia, Senin (4/7). (OL-1)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved