Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan, telah menandatangani dan menyerahkan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp224 miliar.
Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyebutkan, Sulsel menjadi provinsi pertama dari 38 provinsi yang ada di Indonesia yang melakukan penandatanganan NPHD. "Sulsel ingin menunjukkan bahwa kita konsisten pada agenda negara tahun depan harus Pemilu," sebutnya.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengungkapkan anggaran sebesar Rp224 miliar tersebut untuk pelaksanaan Pilgub Sulsel dari APBD Perubahan 2023, dan dibagi untuk empat komponen, yaitu KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri.
Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MA
"Khusus untuk keperluan KPU Sulsel dialokasi anggaran sekitar Rp150 miliar dari total anggaran secara keseluruhan senilai Rp387 miliar. Untuk sisa anggaran 60 persen baru akan dianggarkan pada APBD pokok 2024," ungkap Hasbullah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menambahkan, sebesar Rp173 miliar dialokasikan ke pihaknya. "Jika mengacu pada alokasi 40 persen, maka Bawaslu mendapatkan sekitar kurang lebih Rp69 miliar," tambahnya.
Mardiana mengatakan, angkanya tersebut sudah pas, tidak ada perubahan, penambahan, karena memang Bawaslu tidak ada operasional teknis. "Lebih kepada penguatan partisipasi pengawasan, peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu. Saya kira sudah dirasionalisasi angka itu dan kami menerima dengan anggapan kecuali terjadi perubahan angka, perubahan TPS ya. Berarti ada penambahan pengawas petugas TPS di lapangan. Tapi angka itu tidak akan bergeser karena kami punya dana cadangan dari akumulasi anggaran tersebut," urainya.
Baca juga: DPR Tepis Anggaran Pemilu Hanya Satu Putaran
Sementara untuk Kota Makassar anggarannya sebesar Rp64 miliar. Hitungannya sama, 40 persen APBD perubahan dan 60 persen APBD pokok, yaitu Rp30 miliar dan Rp34 miliar.
Pembagian ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomor: 900.1.9.1/5252/SJ, yang diterbitkan 29 September 2023 tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk menganggarkan biaya Pilkada pada APBD Perubahan tahun 2023 senilai 40 persen, selanjutnya 60 persen di APBD Pokok 2024. (Z-6)
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
BADAN Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta akan mengusulkan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sebesar Rp1,19 triliun.
Ketua Bawaslu Muhammad Fajar menjelaskan mengenai usulan pendanaan pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang digelar pada 2024.
sampai saat ini APBD Kabupaten Nduga Tahun Anggaran 2024 yang akan menjadi dana pendukung anggaran pemilu 2024 belum juga ditetapkan.
KPU telah menyusun jadwal dan tahapan antara lain verifikasi pengurusan partai politik selama 30 hari dan durasi verfikasi faktual partai politik di provinsi kabupaten/kota selama 53 hari.
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved