Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan, telah menandatangani dan menyerahkan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp224 miliar.
Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menyebutkan, Sulsel menjadi provinsi pertama dari 38 provinsi yang ada di Indonesia yang melakukan penandatanganan NPHD. "Sulsel ingin menunjukkan bahwa kita konsisten pada agenda negara tahun depan harus Pemilu," sebutnya.
Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengungkapkan anggaran sebesar Rp224 miliar tersebut untuk pelaksanaan Pilgub Sulsel dari APBD Perubahan 2023, dan dibagi untuk empat komponen, yaitu KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri.
Baca juga: KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MA
"Khusus untuk keperluan KPU Sulsel dialokasi anggaran sekitar Rp150 miliar dari total anggaran secara keseluruhan senilai Rp387 miliar. Untuk sisa anggaran 60 persen baru akan dianggarkan pada APBD pokok 2024," ungkap Hasbullah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menambahkan, sebesar Rp173 miliar dialokasikan ke pihaknya. "Jika mengacu pada alokasi 40 persen, maka Bawaslu mendapatkan sekitar kurang lebih Rp69 miliar," tambahnya.
Mardiana mengatakan, angkanya tersebut sudah pas, tidak ada perubahan, penambahan, karena memang Bawaslu tidak ada operasional teknis. "Lebih kepada penguatan partisipasi pengawasan, peningkatan kapasitas penyelenggara Pemilu. Saya kira sudah dirasionalisasi angka itu dan kami menerima dengan anggapan kecuali terjadi perubahan angka, perubahan TPS ya. Berarti ada penambahan pengawas petugas TPS di lapangan. Tapi angka itu tidak akan bergeser karena kami punya dana cadangan dari akumulasi anggaran tersebut," urainya.
Baca juga: DPR Tepis Anggaran Pemilu Hanya Satu Putaran
Sementara untuk Kota Makassar anggarannya sebesar Rp64 miliar. Hitungannya sama, 40 persen APBD perubahan dan 60 persen APBD pokok, yaitu Rp30 miliar dan Rp34 miliar.
Pembagian ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomor: 900.1.9.1/5252/SJ, yang diterbitkan 29 September 2023 tersebut, Pemerintah Daerah diminta untuk menganggarkan biaya Pilkada pada APBD Perubahan tahun 2023 senilai 40 persen, selanjutnya 60 persen di APBD Pokok 2024. (Z-6)
Kota Medan yang saat ini dipimpin menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution masih memiliki 'utang' ke KPU Kota Medan dan Bawaslu Kota Medan sebesar Rp49,3 miliar dan Rp15,27 miliar.
KEJAKSAAN DI Yogyakarta mulai menelisik kemungkinan terjadinya dugan penyelewengan ataupun korupsi pada dana pelantikan anggota KPPS seperti yang dialami KPPS Sleman dan KPPS Kulonprogo.
MOMEN pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) viral karena cuma diberi sepotong roti dan air putih. Ini respons Komisi Pemilihan Umum (KPU).
sampai saat ini APBD Kabupaten Nduga Tahun Anggaran 2024 yang akan menjadi dana pendukung anggaran pemilu 2024 belum juga ditetapkan.
BADAN Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta akan mengusulkan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sebesar Rp1,19 triliun.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved