Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MA

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/10/2023 23:22
KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan MA
Gedung KPU(MI / Susanto)

PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menuturkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulur-ulur waktu pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Titi, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan keterwakilan perempuan ataupun pencalonan mantan terpidana di pemilu DPR, DPRD, dan DPD sejatinya sudah sangat terang benderang dan tegas.

“Apa yang diputuskan oleh MA bisa langsung di operasionalisasi oleh KPU. Justru sikap yang menunda-nunda pelaksanaan Putusan MA bisa membuat peserta pemilu semakin dirugikan,” tegas Titi kepada Media Indonesia, Senin (2/10). 

Baca juga :  KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu

“Khususnya, menyangkut hak para caleg untuk mendapat kepastian hukum. Selain itu, bisa membuat timbul lebih banyak permasalahan teknis dalam upaya penyusunan daftar calon tetap pemilu legislatif,” tambahnya.

Baca juga : KPU: Beberapa Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg

Selain itu, kata Titi, KPU semestinya menunjukkan itikad baik yang kuat, dimana sebagai penyelenggara pemilu mereka wajib patuh pada peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan.

Titi berpendapat tindakan memperlambat pelaksanaan putusan MA mengindikasikan bahwa KPU tidak serius dan berniat baik ingin melaksanakan putusan MA tersebut.

Hal itu bisa menjadi presiden buruk terutama terkait dengan legalitas dan legitimasi penyelenggaraan pemilu legislatif 2024 di mata publik.

Alih-alih menjalankan putusan MA, KPU justru memilih diskusi terlebih dahulu dengan para ahli hukum tata negara terkait putusan MA tersebut.

Titi pun mempertanyakan benefit apa yang didapat KPU dengan konsultasi terhadap peraturan KPU tersebut. Pasalnya, konsultasi soal tahapan pencalonan dianggap sudah dilakukan oleh KPU saat KPU mengkonsultasikan Rancangan PKPU yang kemudian menjadi PKPU 10 dan 11 Tahun 2023.

“Pelaksanaan putusan MA ini karena sifatnya mengimplementasikan putusan pengadilan, bisa dikecualikan dari pelaksanaan konsultasi sebab putusan pengadilan bersifat final dan mengikat dan tidak diperlukan tafsir lebih lanjut,” tuturnya.

Titi mengatakan proses konsultasi dianggap sudah tuntas dipenuhi oleh KPU melalui pelaksanaan konsultasi Rancangan PKPU pencalonan sebelum ditetapkan oleh KPU.

Intinya, Titi menilai tindak lanjut KPU sangat lamban dan banyak membuang waktu sejak Putusan ditetapkan MA.

Seperti dalam pertimbangan hukum MA, Titi menilai KPU memang terlihat tidak berkomitmen menciptakan pemilu bersih.

“Penundaan pelaksanaan hanya makin membuktikan hal itu. Termasuk KPU tidak punya komitmen pada penyelenggaraan pemilu inklusif yang mendukung penguatan keterwakilan perempuan,” ujarnya.

Titi juga menuturkan bahwa fatwa yang diajukan parpol ke MA tidak berlaku. Hal itu lantaran putusan MA sudah sangat terang benderang dan tidak perlu ada tafsir selain apa yang ada dalam Putusan MA.

“Lagipula Fatwa MA tidak berlaku sebagai peraturan perundang-undangan dalam jenis dan hierarki peraturan di Indonesia,” tandasnya. ( Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik