Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menuturkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulur-ulur waktu pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Titi, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan keterwakilan perempuan ataupun pencalonan mantan terpidana di pemilu DPR, DPRD, dan DPD sejatinya sudah sangat terang benderang dan tegas.
“Apa yang diputuskan oleh MA bisa langsung di operasionalisasi oleh KPU. Justru sikap yang menunda-nunda pelaksanaan Putusan MA bisa membuat peserta pemilu semakin dirugikan,” tegas Titi kepada Media Indonesia, Senin (2/10).
Baca juga : KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu
“Khususnya, menyangkut hak para caleg untuk mendapat kepastian hukum. Selain itu, bisa membuat timbul lebih banyak permasalahan teknis dalam upaya penyusunan daftar calon tetap pemilu legislatif,” tambahnya.
Baca juga : KPU: Beberapa Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg
Selain itu, kata Titi, KPU semestinya menunjukkan itikad baik yang kuat, dimana sebagai penyelenggara pemilu mereka wajib patuh pada peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan.
Titi berpendapat tindakan memperlambat pelaksanaan putusan MA mengindikasikan bahwa KPU tidak serius dan berniat baik ingin melaksanakan putusan MA tersebut.
Hal itu bisa menjadi presiden buruk terutama terkait dengan legalitas dan legitimasi penyelenggaraan pemilu legislatif 2024 di mata publik.
Alih-alih menjalankan putusan MA, KPU justru memilih diskusi terlebih dahulu dengan para ahli hukum tata negara terkait putusan MA tersebut.
Titi pun mempertanyakan benefit apa yang didapat KPU dengan konsultasi terhadap peraturan KPU tersebut. Pasalnya, konsultasi soal tahapan pencalonan dianggap sudah dilakukan oleh KPU saat KPU mengkonsultasikan Rancangan PKPU yang kemudian menjadi PKPU 10 dan 11 Tahun 2023.
“Pelaksanaan putusan MA ini karena sifatnya mengimplementasikan putusan pengadilan, bisa dikecualikan dari pelaksanaan konsultasi sebab putusan pengadilan bersifat final dan mengikat dan tidak diperlukan tafsir lebih lanjut,” tuturnya.
Titi mengatakan proses konsultasi dianggap sudah tuntas dipenuhi oleh KPU melalui pelaksanaan konsultasi Rancangan PKPU pencalonan sebelum ditetapkan oleh KPU.
Intinya, Titi menilai tindak lanjut KPU sangat lamban dan banyak membuang waktu sejak Putusan ditetapkan MA.
Seperti dalam pertimbangan hukum MA, Titi menilai KPU memang terlihat tidak berkomitmen menciptakan pemilu bersih.
“Penundaan pelaksanaan hanya makin membuktikan hal itu. Termasuk KPU tidak punya komitmen pada penyelenggaraan pemilu inklusif yang mendukung penguatan keterwakilan perempuan,” ujarnya.
Titi juga menuturkan bahwa fatwa yang diajukan parpol ke MA tidak berlaku. Hal itu lantaran putusan MA sudah sangat terang benderang dan tidak perlu ada tafsir selain apa yang ada dalam Putusan MA.
“Lagipula Fatwa MA tidak berlaku sebagai peraturan perundang-undangan dalam jenis dan hierarki peraturan di Indonesia,” tandasnya. ( Z-8)
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved