Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

KPU: Beberapa Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/10/2023 17:02
KPU: Beberapa Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg
Alat peraga kampanye mengenai partai politik peserta Pemilu 2024(Antara/Yulius Satria Wijaya)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut beberapa partai politik (parpol) telah mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan MA yang mencabut aturan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

“Sudah ada beberapa kok (ajukan fatwa ke MA),” terang Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, saat ditemui di Gran Mulia Hotel, Jakarta, Senin (2/10).

Afifuddin mengaku tak tahu parpol mana saja yang mengajukan fatwa ke MA. Ia hanya menjelaskan ada beberapa parpol yang telah mengajukan fatwa ke MA.

Baca juga : Pengamat: Perkuat Prabowo, Yusril Bisa Ambil Ceruk Suara Islam

“Saya tidak tahu partai-partai mana saja. Ada beberapa partai. Cuma kita gak lihat suratnya,” ungkapnya.

Afifuddin juga belum mengetahui permintaan konkret para parpol yang ajukan fatwa ke MA.

Baca juga : Megawati Dinilai Enggan Bertemu Kaesang karena Melawan Aturan PDIP

“Gak tahu saya, saya juga gak tahu (seberapa penting fatwa),” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menerangkan bahwa partai PKS tak ikut-ikutan mengajukan fatwa ke MA. 

“PKS enggak ikutan,” ujar Mardani kepada Media Indonesia, 2 Oktober 2023.

Mardani mengaku sedang merapikan daftar calon legislatifnya agar tak melanggar ketentuan putusan MA.

Adapun KPU mengeklaim pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi pasal dalam dua Peraturan KPU terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan senator. Putusan itu sendiri baru diketok pada Jumat (29/9).

Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan KPU harus melaksanakan prinsip profesional sehingga akan menindaklanjuti putusan MA tersebut.

“Dalam prinsip penyelenggaraan pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip profesional. Meminta pendapat para ahli dalam bidangnya, itu bukanlah hal yang mempengaruhi independensi KPU. Sehingga kami memandang penting untuk mendengarkan pendpaat para ahli,” tegas Idham, di tengah acara diskusi dengan para ahli HTN, di Gran Melia Hotel, Jakarta, Senin (2/10).

“Dan tentunya KPU juga akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” terangnya.

Namun, Idham belum membeberkan lebih detil terkait apakah KPU akan merevisi atau tidak PKPU Nomor 10/2023 dan PKPU Nomor 11/2023.

“Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA,” ujarnya. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya