Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut beberapa partai politik (parpol) telah mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan MA yang mencabut aturan bagi mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai caleg.
“Sudah ada beberapa kok (ajukan fatwa ke MA),” terang Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, saat ditemui di Gran Mulia Hotel, Jakarta, Senin (2/10).
Afifuddin mengaku tak tahu parpol mana saja yang mengajukan fatwa ke MA. Ia hanya menjelaskan ada beberapa parpol yang telah mengajukan fatwa ke MA.
Baca juga : Pengamat: Perkuat Prabowo, Yusril Bisa Ambil Ceruk Suara Islam
“Saya tidak tahu partai-partai mana saja. Ada beberapa partai. Cuma kita gak lihat suratnya,” ungkapnya.
Afifuddin juga belum mengetahui permintaan konkret para parpol yang ajukan fatwa ke MA.
Baca juga : Megawati Dinilai Enggan Bertemu Kaesang karena Melawan Aturan PDIP
“Gak tahu saya, saya juga gak tahu (seberapa penting fatwa),” tandasnya.
Terpisah, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menerangkan bahwa partai PKS tak ikut-ikutan mengajukan fatwa ke MA.
“PKS enggak ikutan,” ujar Mardani kepada Media Indonesia, 2 Oktober 2023.
Mardani mengaku sedang merapikan daftar calon legislatifnya agar tak melanggar ketentuan putusan MA.
Adapun KPU mengeklaim pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi pasal dalam dua Peraturan KPU terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan senator. Putusan itu sendiri baru diketok pada Jumat (29/9).
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan KPU harus melaksanakan prinsip profesional sehingga akan menindaklanjuti putusan MA tersebut.
“Dalam prinsip penyelenggaraan pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip profesional. Meminta pendapat para ahli dalam bidangnya, itu bukanlah hal yang mempengaruhi independensi KPU. Sehingga kami memandang penting untuk mendengarkan pendpaat para ahli,” tegas Idham, di tengah acara diskusi dengan para ahli HTN, di Gran Melia Hotel, Jakarta, Senin (2/10).
“Dan tentunya KPU juga akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” terangnya.
Namun, Idham belum membeberkan lebih detil terkait apakah KPU akan merevisi atau tidak PKPU Nomor 10/2023 dan PKPU Nomor 11/2023.
“Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA,” ujarnya. (Z-5)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Ghislaine Maxwell meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk membatalkan vonis perdagangan seks anak yang dijatuhkan padanya.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved